Di Kasus Dugaan KDRT Rizky-Lesti Kejora, Polda Metro Periksa Dua ART

Inionline.id – Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menerangkan hingga saat ini pihak kepolisian sudah memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap istrinya, Lesti Kejora.

Zulpan menjelaskan dua saksi yang diperiksa merupakan asisten rumah tangga dan karyawan Leslar Entertainment, rumah produksi milik pasangan suami istri tersebut.

“Dalam pemeriksaan, yang kita temukan adalah adanya unsur kekerasan dalam rumah tamgga yang dilakukan oleh terlapor,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (30/9).

“Kemudian juga keterangan saksi yang sudah diperiksa ada dua orang, di antaranya adalah saudari Novitasari selaku ART dan saudari Firda sebagai karyawan Leslar Entertainment. Dia menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut,” lanjutnya.

Penyidik juga bakal melakukan pemeriksaan terhadap Lesti selaku korban sekaligus pelapor. Lesti bakal dimintai hasil visum dan menjalani pemeriksaan psikologis demi memperkuat bukti dugaan KDRT.

Sementara itu, Zulpan mengatakan pemeriksaan terhadap Rizky Billar selaku terlapor bakal dilakukan dalam waktu dekat. Namun, ia belum memberikan tanggal pasti mengenai jadwal pemeriksaan tersebut.

Diketahui, Lesti melaporkan kasus KDRT yang dialaminya itu ke pihak berwajib. Laporan diterima dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.

Dia melaporkan Rizky terkait Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Berdasarkan laporan tersebut, Rizky Billar terancam pidana lima tahun penjara dan denda Rp15 juta.

“Kita akan memanggil terlapor untuk dapat dilakukan pemeriksaan. Ancaman hukumannya akibat perbuatan ini ada tiga bentuk, pertama kalau menyebabkan luka seperti yang dialami Lesti ini ancamannya lima tahun penjara, denda Rp15 juta. Jika luka berat ancamannya sepuluh tahun. Jika sampai meninggal dunia 15 tahun. Untuk sementara yang diterapkan terlapor ini yang lima tahun penjara,” kata Zulpan.