Pada 2026 Anies Targetkan Jalur Sepeda di Jakarta Mencapai 535,68 KM

Antar Daerah157 views

Inionline.id – Pada tahun 2026 Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memasukkan target jalur sepeda di Jakarta  mencapai 535,68 kilometer (km).

Jalur itu juga ditargetkan bisa terhubung langsung dengan transportasi umum.

Hal itu tercantum dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) DKI Jakarta 2023-2026. RPD ini diatur lewat Pergub Nomor 25 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah DKI Jakarta Tahun 2023-2026 dan telah diteken Anies pada 10 Juni 2022.

“Selain itu, telah direncanakan pembangunan lajur sepeda sepanjang 298 km yang terhubung dengan jaringan angkutan umum massal, dan pada tahun 2026 ditargetkan total lajur sepeda sepanjang 535,68 km,” demikian bunyi keterangan dalam dokumen RPD, sebagaimana dikutip Kamis (22/9).

Selain itu, dokumen tersebut juga mencantumkan target peningkatan luas jalur pejalan kaki atau pedestrian di Jakarta pada 2026 mencapai 1.808.594 m².

“Sampai dengan tahun 2022 telah terbangun jalur pejalan kaki seluas 1.258.594 m² yang dilengkapi dengan fasilitas pendukung, dan pada tahun 2026 ditargetkan peningkatan luas menjadi 1.808.594 m²,” tulis dokumen tersebut.

Dalam dokumen itu disebutkan bahwa untuk menuju kota berorientasi transit, Jakarta perlu dilengkapi dengan ruang-ruang publik berkualitas, termasuk infrastruktur kebinamargaan seperti jaringan jalan, lajur sepeda,jembatan penyeberangan orang (JPO) dan trotoar yang aman, nyaman, dan inklusif.

Selain itu, mampu mendorong masyarakat beralih dari kendaraan pribadi menjadi secara aktif berjalan kaki dan menggunakan transportasi publik.

“Hal ini akan mendukung terwujudnya ruang perkotaan yang manusiawi dan menciptakan budaya baru yang meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan,” tulis dokumen tersebut.

Revitalisasi Jalur Pedestrian

Dokumen itu juga menuliskan revitalisasi jalur pejalan kaki diwujudkan melalui penataan trotoar yang menerapkan berbagai kaidah teknis seperti rightsizing street, pengaturan konsistensi lajur, aksesibilitas universal bagi pejalan kaki (kelompok rentan, lansia dan difabel), dan konektivitas trotoar secara menerus dan tidak boleh terputus.

Rightsizing street dan pengaturan konsistensi lajur diterapkan dengan menata ulang lajur kendaraan bermotor, lajur sepeda, jalur khusus bus rapid transit dan trotoar.

Pengaturan dilakukan dengan tetap mengutamakan kebutuhan, kenyamanan, dan keselamatan pengguna ruang jalan yang diharapkan akan meningkatkan efektivitas manfaat ruas jalan serta efisiensi penggunaan ruang kawasan.

“Peningkatan-peningkatan tersebut diarahkan utamanya pada lokasi sepanjang jalan arteri sekunder dan kolektor sekunder, kawasan pada simpul-simpul transit, kawasan pesisir pantai Jakarta, serta kawasan lainnya yang diatur sebagai pusat layanan perkotaan sesuai dengan RTRW maupun rencana induk (master plan) sektoral terkait,” tulis dokumen tersebut.

Anies sebelumnya sempat menyatakan penjabat (Pj) gubernur atau penggantinya nanti dapat melanjutkan pembangunan Jakarta sesuai RPD 2023-2026. Menurut Anies RPD harus menjadi pegangan kerja Pj gubernur maupun penerus lainnya.

“Ini yang harus diikuti oleh siapapun yang nanti menjalankan. Siapapun, namanya menjalankan kan. Jadi, kita ini tidak bekerja pakai selera,” kata Anies di Hotel Fairmont, Kamis (1/9).

“Tapi dari rencana pembangunan daerah dari situ diturunkan menjadi rencana kerja tahunan,” imbuh dia.

RPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang berakhir pada 2022 atau 2023.

Hal ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022.