Usai Timbun BBM Subsidi 2 Warga Aceh Ditangkap

Inionline.id – Personel Polres Aceh Timur menangkap dua terduga penimbunan BBM subsidi setelah memodifikasi tangki kendaraan bermotor dari kapasitas 70 liter menjadi 130 liter.

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah di Aceh Timur, Sabtu, menyebutkan kedua pelaku berinisial KR dan ZR. Mereka ditangkap secara terpisah di SPBU Blang Bitra, Kabupaten Aceh Timur, Senin (29/8)

“Modus mereka mengisi BBM subsidi jenis solar secara berulang kali di SPBU Blang Bitra, Aceh Timur, kemudian menyedotnya ke jeriken untuk selanjutnya disimpan,” kata AKBP Andy Rahmansyah.

Menurut Andy, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan ada kendaraan bermotor mengisi BBM subsidi berulang kali di SBPU tersebut.

Dari laporan tersebut, polisi menyelidikinya, kemudian menangkap pelaku KR. Adapun modusnya dengan memodifikasi tangki truk.

“Bersama KR turut diamankan 1 unit truk dengan tangki bahan bakar dimodifikasi serta empat jeriken berisi BBM jenis solar,” kata AKBP Andy Rahmansyah.

Ppersonel Polres Aceh Timur menangkap ZS saat menyedot BBM subsidi di SPBU, kemudian mengisikannya ke jeriken

Saat ditangkap, ada empat jeriken yang sudah terisi BBM subsidi jenis solar. ZS bersama mobil bak terbuka yang dikemudikannya diamankan ke Mapolres Aceh Timur guna proses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku dikenai Pasal 55junctoPasal 40 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” katanya.

“Siapa pun menyalahgunakan BBM subsidi, baik distribusi maupun penimbunan, akan kami tindak tegas secara hukum,” ucap Andy.