Buntut Laporkan Gibran dan Kaesang, Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Inionline.id – Immanuel Ebenezer resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya terkait aduan ke KPK soal Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep Jumat (14/1).

Immanuel yang dikenal sebagai Ketua Ikatan Aktivis 98 yang juga Ketua Umum Relawan Jokowi Mania itu mengatakan pihaknya melaporkan Ubedillah dengan Pasal 317 KUHP tentang pengaduan fitnah.

“Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis keplsuan atau hoaks jadi ini tidak mendidik,” tutur dia yang karib disapa Noel itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sebagai seorang dosen, kata Noel, semestinya Ubedillah bisa lebih memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Bukan malah membuat laporan yang tidak berbasis pada data.

“Artinya selevel dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data. Makanya kami menyayangkan sekali. Untuk itu kami meminta Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik,” ujarnya

Dalam laporan ini, kata Noel, pihaknya turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa rekaman video.

Lebih lanjut, Noel menyampaikan bahwa laporan ini bisa saja dicabut jika nantinya Ubedillah menyampaikan permintaan maaf kepada publik.

“Iya kami akan cabut laporannya Ubedillah sama-sama kawan juga sama-sama aktivis 1998 kemudian dosen, yang kami khawatirkan jadi preseden buruk ketika seorang dosen ASN juga melakukan pelecehan terhadap anak kepala negara,” kata Noel.

Laporan terhadap Ubedilah ini terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022.

Ubedilah sebelumnya melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022. Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.

Atas laporan tersebut, Gibran mengaku siap mengikuti proses hukum. Ia juga menyatakan siap menjalani proses hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

Sementara itu sebelumnya, terkait niat Ketua Jokowi Mania melaporkan Ubedilah ke polisi, Gibran meminta niat itu diurungkan. Putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu menilai langkah tersebut justru akan memperkeruh suasana.

“Rasah (tidak usah) lah. Tekne wae rak bosen (dibiarkan saja lama-lama juga bosan). Beritanya juga sudah sepi kok,” katanya usai menghadiri vaksin booster perdana di RSUD Fatmawati Kota Solo, Jumat pagi.

Gibran yakin tudingan Ubedilah pada dirinya dan Kaesang Pangarep tidak akan berbuntut panjang. Ia memastikan Dosen UNJ itu tidak memiliki bukti yang cukup.

“Enggak ada buktinya. Lapor kok enggak ada buktinya,” ucap Gibran.

Sementara itu Ubedilah mempertanyakan bagaimana Relawan Jokowi Mania mengetahui dugaan laporannya ke KPK itu palsu.

“Itu aneh, dari mana mereka mengetahui bahwa itu laporan palsu sementara dokumen pelaporan dan lain-lain masih ada di KPK?” kata Ubed kepada dalam pesan tertulisnya, Jumat pagi.

Ubed lantas menyatakan pihaknya masih menunggu apakah Ketua Umum Relawan Jokowi Mania, Immanuel Ebenezer melaporkannya ke Polda Metro Jaya atas dugaan membuat laporan palsu.