ASN Surabaya Dilarang Keluar Daerah Ketika Libur Maulid Nabi 20 Oktober

Antar Daerah257 views

Inionline.id – Maulid Nabi 2021 jatuh pada tanggal 19 Oktober 2021. Akan tetapi, libur nasional perayaan Maulid Nabi digeser di hari berikutnya, yakni pada 20 Oktober 2021. ASN/PNS pun tetap masuk kerja seperti biasa pada besok saat Maulid Nabi.

Kepala Inspektorat Kota Surabaya Rachmad Basari mengatakan besok saat Maulid Nabi 2021 PNS/ASN tetap bekerja. Namun pada hari berikutnya tanggal 20 Oktober libur, tetapi tidak boleh cuti atau bepergian ke luar daerah.

“Kalau liburnya pas hari libur itu, libur tapi tidak boleh cuti dan keluar daerah, baik PNS maupun non PNS. Beda libur dan cuti,” kata Basari saat dihubungi detikcom, Senin (18/10/2021).

“Liburnya kan digeser hari Rabu tanggal 20. Pada saat tanggal 20 tidak boleh keluar daerah dan cuti. Sudah ada surat penegasan terkait larangan bepergian keluar daerah, maupun cuti pada hari libur nasional,” tambah Rachmad.

Basari menegaskan, jika saat libur Maulid Nabi ada ASN atau non ASN nekat keluar kota, akan ada sanksi yang menanti. Sanksi yang diberikan mulai dari ringan hingga berat jika tak menaati aturan.

“Sanksi yang diberlakukan, mulai ringan sampai berat, dan semua diklarifikasi buktinya apa dan keperluannya apa. Karena di surat edaran tegas larangan itu, termasuk sanksi sudah disampaikan. Kecuali yang melahirkan, cuti sakit, atau alasan penting/kematian,” jelasnya.

Ia mengatakan jika penerapan sanksi diukur dari pelanggaran yang berdampak kepada siapa, apakah instansi, pemkot, negara atau lainnya. Nantinya, dari alasan pelanggaran itu akan ada pertimbangannya.

Selain itu, untuk mengecek PNS atau non PNS tidak bepergian keluar daerah, pihaknya melacak lokasi semua pegawai. Dengan begitu, akan terlihat siapa dan berapa yang nekat.

“Saya kira kalau itu tetap konsisten cek lokasi. Di surat tegas dilarang cuti, bepergian ke luar Surabaya. Itu selalu kita terapkan, PNS harus taat,” ujarnya.

Jika ASN bepergian ke tempat wisata pun tidak dilarang. Asalkan masih di tempat wisata Kota Surabaya. “Selama di Surabaya ndak papa. Kan tidak boleh cuti dan bepergian ke luar daerah. Sepanjang tempat wisata dibuka kan pasti sudah ada assesmen dari tempat wisatanya dan satgas COVID-19,” pungkasnya.