Kemnaker Mendukung Iklim Ketenagakerjaan Kondusif di Masa PPKM

Ekonomi557 views

Inionline.id – Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa pejabat fungsional ketenagakerjaan berkomitmen penuh mendukung iklim yang kondusif selama pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan, iklim ketenagakerjaan yang kondusif merupakan wujud perlindungan hak pekerja dan kelangsungan usaha. Hal itu juga sejalan dengan instruksi Menaker Ida Fauziyah.

“Agar kondisi ketenagakerjaan tetap kondusif, maka Pengawas Ketenagakerjaan, termasuk Mediator Hubungan Industrial, harus secara intens berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 yang ada di lapangan,” kata Haiyani dalam Rapat Koordinasi Evaluasi PPKM Terhadap Kondisi Ketenagakerjaan bersama Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Kepala UPTD Ketenagakerjaan, dan Pejabat Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan se-Indonesia dan Sosialisasi Kepmenaker No.104 Tahun 2021 melalui sambungan video, Kamis (19/8).

Pada kesempatan itu, Haiyani juga menyampaikan apresiasi kepada para kepala dinas ketenagakerjaan dan pengawas yang terus melaksanakan tugasnya di tengah penerapan PPKM guna memastikan perlindungan keselamatan dan kesehatan pekerja, serta keberlangsungan usaha.

Untuk menjaga kelangsungan usaha dan melindungi hak pekerja di masa pandemi, Haiyani menyebut Kemnaker memiliki Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Untuk itu, dua meminta seluruh Dinas Ketenagakerjaan, UPTD Ketenagakerjaan, dan pejabat fungsional pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan implementasi dan mengawal pelaksanaan Kepmenaker tersebut.

“Kepmenaker ini adalah salah satu instrumen kita untuk menjaga kondisi ketenagakerjaan yang kondusif tersebut,” katanya.

Dirjen PHI dan Jamsos Indah Anggoro Putri menambahkan, Kepmenaker No.104 Tahun 2021 adalah respons pemerintah terhadap dinamika ketenagakerjaan di masa pandemi, khususnya selama PPKM. Implementasi Kepmenaker ini disebut membutuhkan dukungan dan komitmen dari semua pihak.

Adapun Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup tiga hal, yaitu pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) dan bekerja di kantor/tempat kerja atau work from office (WFO); pelaksanaan upah dan hak-hak pekerja lainnya; dan pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Jadi yang harus kita dorong adalah dialog sosial antara pengusaha dengan pekerja/buruh dalam menyikapi persoalan yang timbul, baik akibat pandemi Covid-19 itu sendiri ataupun kebijakan PPKM,” kata Indah.