AA Penusuk Syekh Ali Jaber Ditetapkan Menjadi Tersangka

Inionline.id – Polisi meningkatkan status hukum kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber di Lampung ke penyidikan. Pelaku AA ditetapkan menjadi tersangka.

“Iya sudah (tersangka), pada saat pemeriksaan tadi malam sudah ditetapkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Rezky mengatakan pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan berat. Ancaman hukumannya mencapai 5 tahun.

“Pasal 335 1 tentang penganiayaan berat,” ujarnya.

Sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pria pada Minggu (13/9) kemarin. Peristiwa ini terjadi saat Syekh Ali Jaber mengisi ceramah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung. Tangan pendakwah itu terluka akibat tusukan. Pelaku langsung dibekuk orang-orang di lokasi.

Polisi menyebut Syekh Ali Jaber sempat memberikan perlawanan. “Rupanya dengan kewaspadaan yang tinggi, Syekh Ali Jaber itu sempat melakukan perlawanan dengan menangkis,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arstad saat dihubungi, Minggu (13/9/2020).

Pandra mengatakan tangkisan ini yang membuat lengan Syekh Ali Jaber mengalami luka robek. Pelaku disebut menggunakan pisau untuk melakukan penyerangan.

“Tangkisan itu yang mengakibatkan lengan bagian tangan atas, bahu atas itu terobek atau tertusuk oleh pisau yang digunakan oleh tersangka AA tersebut,” kata Pandra.

“Akibatnya luka-luka, mengeluarkan darah, akhirnya petugas baik dengan panitia dan jamaah segera menyelamatkan korban Syekh Ali Jaber yang berusia 44 tahun ini ke rumah sakit terdekat atau ke puskesmas di Gedong Air,” sambungnya.

Peristiwa penusukan terhadap Syekh Ali Jaber ini pun langsung mendapat kecaman dari Menko Polhukam Mahfud Md. Mahfud meminta aparat keamanan segara mengungkapkan identitas dan motif pelaku penusukan.

“Aparat keamanan Lampung supaya segera mengumumkan identitas pelaku, dugaan motif tindakan, dan menjamin bahwa proses hukum akan dilaksanakan secara adil dan terbuka,” kata Mahfud dalam keterangan, Minggu (13/9) kemarin.