Sosialisasi 4 pilar, Soenmandjaja Khawatirkan Kondisi Negeri

Bogor – inionline.id – Berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 42 Tahun 2014, MPR mempunyai kewajiban menyampaikan nilai nilai dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tanah air. Tepatnya, Sosialisasi 4 Pilar MPR RI yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Insonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Pada kesempatan ini, anggota MPR RI Dapil Jabar V yang juga anggota Komisi III DPR RI, Tb. Soenmandjaja menyampaikan Sosialisasi 4 Pilar MPR di Kecamatan Dramaga Kabupaten Bogor di hadapan masyarakat terutama para pemuda pada Ahad (12/02).
Soenmandjaja mengawali penjelasannya dengan menceritakan kondisi bangsa saat ini: fitnah dan adu domba antar kelompok masyarakat, menebar kebencian, kekerasan dll. Situasi semacam ini tentunya tak bisa dibiarkan. “Bangsa ini tidak akan tumbuh menjadi bangsa yang besar jika satu sama lain tidak bisa saling menghargai dan malah saling memaksakan kehendak bahkan melakukan intimidasi kelompok yang satu terhadap kelompok yang lain, ” tukas anggota MKD DPR RI tersebut.
Beliau menambahkan bahwa Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin sepenuhnya kebebasan kepada seluruh bangsa Indonesia untuk mendapatkan penghidupan yang layak, kebebasan berorganisasi, berserikat dan berkumpul, serta kebebasan memeluk dan meyakini agama atau kepercayaan sesuai keyakinan mereka. “Konstitusi kita menjamin sepenuhnya kebebasan tersebut,” papar lelaki kelahiran Sukabumi Jawa Barat ini.
Dengan jaminan konstitusi seperti ini seharusnya bangsa Indonesia bisa hidup tentram dan damai di bawah naungan Pancasila dalam kebhinnekaan. Pancasila adalah nilai dasar dan falsafah negara. Ia merupakan platform of nation. Ia merupakan rumah besar bagi Bangsa Indonesia yang beraneka suku bangsa, agama dan bahasa. Dengan Pancasila seharusnya kita bisa hidup rukun dan damai. Sila-sila dalam Pancasila digali dari nilai nilai dasar bangsa Indonesia yang berketuhanan dan berperadaban.
Para tokoh pendiri bangsa ini sudah meletakkan pondasi yang kuat bagi kelangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini. Mereka meletakkan sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada urutan pertama dalam Pancasila. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang religius, karenanya negara menjamin kebebasan yang penuh terhadap seluruh rakyat dalam hal menentukan keyakinan mereka dalam wadah Pancasila.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa artinya seluruh warga negara Indonesia harus meyakini adanya Tuhan Yang Maha Esa, apapun agama mereka, Tuhan harus senantiasa hadir dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. .
Karenanya, menurut Soenman, negara berkewajiban menjaga dan melindungi seluruh rakyat Indonesia dalam menjalankan agama dan keyakinan mereka tersebut. “Tidak boleh ada pemaksaan, tidak boleh ada tekanan dalam kehidupan beragama di tanah air ini,” jelas Soenman. “Negara juga menjamin sepenuhnya bahkan memfasilitasi seluruh warganya yang ingin beribadah dan menjalankan ajaran agamanya”, papar Soenman.
Soenman menambahkan fungsi negara cuma tiga: Menyelamatkan dan menjaga nyawa warga negaranya, menjaga kehormatan warga negaranya dan menjaga harta benda warga negaranya. Semua fungsi tersebut wajib dilaksanakan oleh negara. Satu saja negara kecolongan menjaga warganya dari kekerasan yang menyebabkan nyawa melayang, atau kehormatan warga negaranya tercederai atau harta benda warga negaranya yang tidak terlindungi, maka negara telah gagal melaksanakan fungsinya.
Negara berkewajiban melindungi semua pemeluk agama yang diakui di negeri ini. Apapun agama mereka. TNI dan POLRI pun berkewajiban yang sama. Karena TNI dan POLRI adalah alat negara, bukan alat penguasa atau pemerintah. TNI dan POLRI berkewajiban melindungi segenap tumpah darah Indonesia dan seluruh warga negara Indonesia. TNI dan POLRI wajib menjaga ideologi negara dari berbagai ancaman. Baik ancaman dari luar maupun ancaman dari dalam. TNI dan POLRI harus bersikap netral dan selalu manunggal dengan rakyat. “TNI berkewajiban menjaga pertahanan negara sementara POLRI kerkewajiban melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat,” papar Tb, Soenmandjaja yang biasa disapa Kang Suman ini.
Apapun yang menjadi ancaman dan mengganggu stabilitas keamanan negara, maka menjadi tugas kita semua untuk mengatasinya. Pemerintah, TNI, POLRI dan segenap warga negara Indonesia berkewajiban menjaga, melindungi dan menyelamatkan tanah tumpah darah Indonesia dari berbagai ancaman. Baik acaman dari dalam berupa intoleransi, kekerasan, premanisme, narkoba, perbuatan kriminal dll, ataupun ancaman yang datang dari luar seperti Komunisme, Leninisme, dan Liberalisme. Dua yang disebutkan pertama pertama merupakan ancaman yang sangat berbahaya bagi bangsa Indonesai. Karena di samping bertentangan dengan Pancasila, mereka juga memiliki rekam jejak yang kelam dan mengerikan –di samping bahwa ajaran Komunisme dan Leninisme nyata-nyata dilarang di negeri ini– dan terbukti telah mencoba melakukan makar dan pengkhianatan terhadap pemerintah dan negara Republik Indonesai pada 1948 dan 1965.
Karenanya, sambung Soenman, “Melalui acara semacam ini diharapkan seluruh warga negara, minimal yang mengikuti acara sosialisasi ini menjadi tercerahkan dan memahami falsafah bangsa yakni Pancasila, hakekat persatuan bangsa, toleransi antar umat beragama, kedudukan dan fungsi lembaga-lembaga negara, peran TNI dan POLRI dan tugas-tugas penting mereka dalam menjaga persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa ini,” pungkas Soenman mengakhiri penjelasannya. (Die/HF)