Jakarta – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017M. Kesepakatan tersebut tertuang dalam hasil kesimpulan Rapat Kerja Pembicaraan Pendahuluan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438H/2017M, Senin (13/2) di Ruang Rapat Komisi VIII Komplek Parlemen Senayan Jakarta.
Ketua Komisi VIII M. Ali Taher mengatakan, Panja yang diketuai oleh Anggota DPR RI Deding Ishak mulai besok, Selasa (14/2) sudah rapat, sehingga kepastian informasi BPIH kepada masyarakat bisa semakin cepat, dan ia berharap BPIH tahun ini tidak naik.
Ali Taher juga berharap, penetapan BPIH tidak membebani jemaah, tapi mempermudah dan jemaah mendapatkan hak maksimal prinsip dasarnya. Ia juga mendorong agar ada simulasi BPIH, sehingga ada rasionalitasnya bila ada kenaikan, meski kita berharap tidak ada kenaikan, dan bagaimana minggu ini sudah ada fixed cost.
Ketua Panja yang juga wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Deding Ishak mengatakan, hari Kamis (16/2) akan bersama rapat BPIH dan pada hari tersebut diharapkan sudah ditetapkan plafon BPIH.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, jumlah BPIH yang disampaikan pada rapat kerja pembicaraan pendahuluan BPIH tersebut baru usulan pemerintah. Sehingga angka tersebut belum bisa dipublikasikan karena ini akan masih ada pembahasan di dalam Panja.
Dikatakanya, usulan BPIH, tentu tidak bisa terelakkan dari faktor adanya kenaikan harga avtur, perubahan kurs rupiah terhadap dollar, terhadap Real Saudi, penambahan jumlah jemaah yang mencapai 52.200 yang tentu membawa implikasi terhadap penambahan biaya haji secara keseluruhan, selain juga terkait biaya inflasi setiap tahun.
“Kita bersyukur, anggota Komisi VIII DPR RI memahami, karena dinilai masih sangat rasional,” kata Menag.
Hadir mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Abdul Djamil dan pejabat eselon II Ditjen PHU, Sesditjen Bimas Islam Muhammadiyan Amin, Sesbalitbangdiklat Rohmat Mulyana Sapdi, dan Kepala Biro Humas, Data dan Informasi Mastuki. (Ald)