Hari Ini Polda Metro Gelar Perkara Kasus Laporan Pencabulan Mario

Inionline.id – Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal melakukan gelar perkara atas laporan terhadap Mario Dandy Satriyo yang dilayangkan oleh mantan kekasihnya, AG.

“Hari ini kita gelar apakah bisa naik penyidikan atau tidak,” ucap Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Jumat (26/5).

Hengky mengatakan sejauh ini pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan tersebut.

“9 orang saksi dan kita sudah lakukan beberapa penyelidikan mencari unsur tindak pidana,” kata Hengki.

Jika dalam gelar perkara penyidik menemukan ada unsur pidana, lanjutnya, maka kasus ini akan ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan

Sebelumnya, perempuan berinisial AGĀ  melaporkan Mario Dandy Satriyo melalui kuasa hukumnya terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/2445/5/Tahun 2023 SPKT Polda Metro Jaya.

Mario dilaporkan atas Pasal 76 D juncto Pasal 81 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.

Saat ditemui beberapa waktu lalu, Mario mengaku tak tahu dirinya dilaporkan oleh AG terkait dugaan pencabulan. Ia pun tak berkomentar lebih jauh saat ditanya lebih lanjut perihal laporan tersebut.

“Saya enggak tahu (soal laporan AG),” ujar Mario saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (22/5).