Usai Cekcok soal Tarif Perempuan Tewas Dicekik di Apartemen Bandung

Inionline.id – SJ (30) ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kamar di lantai 10, Apartemen Jardin, Cipaganti, Kota Bandung. Polisi menetapkan pelanggannya sebagai tersangka.

Jasadnya ditemukan dalam kondisi luka pada bagian leher saat orang-orang masih merayakan hari raya Idulfitri, Kamis (11/4).

“Korban ini awalnya dilaporkan hilang oleh temannya. Korban tak ada kabar dari malam takbir. Lalu dilakukan pencarian dan didapati korban di apartemen tersebut,” kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, saat pengungkapan kasus di kantornya, Bandung, Senin (15/4).

Petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dibarengi dengan pemeriksaan jasad korban oleh tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis). Dari hasil pemeriksaan, korban meninggal akibat dicekik.

Polisi pun menyimpulkan kematian korban akibat pembunuhan.

Setelahnya, tim melakukan penyelidikan terkait tewasnya korban. Tak butuh waktu lama, berdasarkan temuan dan penyelidikan, polisi bergerak ke Jakarta, untuk menangkap pelaku.

“Akhirnya tak kurang dari 1 X 24 jam, pelaku ditangkap di Melawai, Jakarta. Kita berikan tindakan tegas dan terukur, karena melawan saat akan diamankan,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku, terungkap bahwa korban merupakan wanita panggilan dan tersangka merupakan pelanggannya korban.

Kepada polisi, pelaku yang diketahui bernama Nicko Heru Munandar (35), yang merupakan warga Karawang ini, membunuh korban dengan cara mencekik korban.

Hal itu terjadi pada Rabu (10/4) dengan rentang waktu antara pukul 02.00 WIB pagi sampai dengan pukul 07.00 WIB.

Pelaku dan korban, sebelum terjadi pembunuhan, sempat berhubungan badan. Menurut Nicko, SJ awalnya menyepakati Rp2 juta untuk kencan durasi lama atau 12 jam.

Setelah selesai berhubungan, korban malah meminta Rp4 juta jika mau long time. SJ pun meminta pulang pukul 02.00 WIB. Sementara, Nicko meminta hanya membayar Rp1 juta.

“Ingin perpanjang sampai satu hari tapi negosiasi tidak terjadi, tersangka melakukan perkelahian dan pencekikan. Harga korban dari keterangan tersangka itu long time Rp4 juta, pelaku hanya sanggup Rp1 juta tapi ingin lanjut long time,” lanjut Budi, dikutip dari detikcom.

“Keduanya langsung cekcok dan korban dihabisi oleh pelaku,” kata dia.

Pengakuan pelaku, ia telah menyewa kamar apartemennya itu selama satu bulan. Namun, ia baru menempati kamar itu dua minggu.

“Tinggal di Bandung untuk mencari kerja. Waktu kabur saya ke rumah kenalan (teman) saya,” kata pria bertubuh kekar tersebut.

Dengan menggunakan baju tahanan, ia hanya tertunduk saat ditanyai oleh wartawan. Ia pun tak menjawab, kenapa dirinya tega menghabisi korban.

Kini, Nicko dijerat pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Juncto 338 KUHP tentang pembunuhan dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun penjara.