Untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK, Pemprov DKI Sudah Bersurat ke Kemendagri

Berita357 views

Inionline.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengirim surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menonaktifkan 92 ribu nomor induk kependudukan (NIK) warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaludin menyebut surat itu telah diterima Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi pada Senin (22/4).

“Sudah dikirimkan hari Senin pagi dan sudah diterima Pak Dirjen Dukcapil,” kata Budi saat dihubungi, Selasa (23/4).

Budi berharap penonaktifan 92 ribu NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta itu bisa dilakukan pada pekan ini.

Sebelumnya, Kemendagri masih menunggu surat resmi dari Pemprov DKI Jakarta untuk menonaktifkan 92 ribu NIK warga yang tidak lagi berdomisili di Jakarta. Sebab, Ditjen Dukcapil Kemendagri yang berwenang untuk menonaktifkan NIK tersebut.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi telah menjelaskan mekanisme menonaktifkan NIK yang tak sesuai domisili bagi warga Jakarta. Sebelum NIK dinonaktifkan, Pemprov DKI melaksanakan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat selama satu tahun.

Meski NIK nantinya telah dinonaktifkan, ia memastikan penduduk bisa melakukan konfirmasi kepada Dinas Dukcapil DKI Jakarta melalui loket-loket layanan yang ada di kelurahan dan kecamatan, dan selanjutnya bisa diaktifkan kembali.

“Penertiban NIK yang dilakukan dengan menonaktifkan NIK di DKI Jakarta atas hasil koordinasi dan akan dilakukan secara bertahap,” kata Teguh, Kamis (18/4).