Pramuka Tak Lagi Wajib Diikuti Siswa, Nadiem Ubah Kebijakan

Pendidikan657 views

Inionline.id – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tidak lagi mewajibkan setiap siswa di jenjang pendidikan dasar dan menengah mengikuti ekstrakurikuler Pramuka. Hal ini tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.

Meski begitu, sekolah tetap wajib menyediakan ekstrakurikuler Pramuka sebagai salah satu pilihan siswa. “Sekolah tetap wajib menyediakan Pramuka sebagai salah satu ekskul. Murid bisa memilih ekskul sesuai minatnya,” kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, Senin, 1 April 2024.

Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 juga mencabut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 yang mewajibkan Pramuka diikuti setiap siswa di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Aturan sebelumnya

Kewajiban setiap siswa di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah mengikuti ekstrakurikuler Pramuka tertuang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan Sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Pasal 2 ayat 1 menyebut Pendidikan Kepramukaan dilaksanakan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah.

Aturan terbaru

Pada aturan baru, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 terdapat tiga poin yang menegaskan pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib. Berikut penjelasannya:

Pasal 24 berbunyi Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela.

Pasal 34, disebutkan Pada saat peraturan Menteri ini berlaku; h. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik  Indonesia Tahun 2014 Nomor 959) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Salinan Lampiran III Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 menegaskan Pramuka sama posisinya dengan ekstrakurikuler lain yang bersifat pilihan atau bukan wajib. Berikut bunyi aturannya:

Pengembangan Ekstrakurikuler

B. Jenis dan Format Kegiatan

Jenis ekstrakurikuler sebagai berikut:

  1. Krida, misalnya: Kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Palang Merah Remaja (PMR), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra), dan lainnya
  2. Karya ilmiah, misalnya: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, penelitian, dan lainnya
  3. Latihan olah-bakat atau latihan olah-minat. Misalnya pengembangan bakat olahraga, seni dan budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan lainnya
  4. Keagamaan, misalnya: pesantren kilat, ceramah keagamaan, baca tulis Al-Quran, retret
  5. Atau bentuk kegiatan lainnya

Ekstrakurikuler dapat diselenggarakan dalam berbagai format sebagai berikut:

  1. Individual, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik secara perorangan
  2. Kelompok, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh kelompok-kelompok Peserta Didik
  3. Klasikal, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik dalam 1 (satu) rombongan belajar
  4. Gabungan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh Peserta Didik antar rombongan belajar
  5. Lapangan, yakni Ekstrakurikuler dapat dilakukan dalam format yang diikuti oleh seorang atau sejumlah Peserta Didik melalui kegiatan di luar sekolah atau kegiatan lapangan

Prinsip pengembangan ekstrakurikuler pada satuan Pendidikan dikembangkan dengan prinsip sebagai berikut:

  1. Bersifat individual, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan potensi, bakat, dan minat Peserta Didik masing-masing
  2. Bersifat pilihan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan sesuai dengan minat dan diikuti oleh Peserta Didik secara sukarela
  3. Keterlibatan aktif, yakni bahwa Ekstrakurikuler menuntut  keikutsertaan Peserta Didik secara penuh sesuai dengan minat dan pilihan masing-masing
  4. Menyenangkan, yakni bahwa Ekstrakurikuler dilaksanakan dalam suasana yang menggembirakan bagi Peserta Didik
  5. Membangun etos kerja, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan prinsip membangun semangat Peserta Didik  untuk berusaha dan bekerja dengan baik dan giat
  6. Kemanfaatan sosial, yakni bahwa Ekstrakurikuler dikembangkan dan dilaksanakan dengan memperhatikan dampak positifnya bagi masyarakat.