MK: Saat Resmikan Sumber Air di Sukabumi, Prabowo Tak Langgar Kampanye

Berita457 views

Inionline.id – Mahkamah Konstitusi menyatakan kegiatan Prabowo Subianto saat menghadiri peresmian sumur bor di Sukabumi, Jawa Barat tidak melanggar aturan kampanye Pilpres 2024.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah mengatakan Prabowo hadir sebagai Menteri Pertahanan, sehingga tuduhan pelanggaran yang diajukan Anies-Muhaimin tidak dapat dibuktikan.

“Dengan demikian bukti yang dilampirkan oleh pemohon tidak dapat membuktikan adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan oleh Prabowo Subianto,” kata Guntur dalam sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4).

MK menyatakan bukti yang diajukan penggugat berupa tangkapan layar suatu berita tentang kegiatan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan. Bukan kegiatan kampanye.

Atas dasar itu, MK menganggap bukti yang dilampirkan tidak dapat membuktikan pelanggaran yang dilakukan Prabowo.

“Hal ini tidak pula dikatakan sebagai pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 280 ayat 1 huruf h UU Pemilu, karena berdasarkan bukti yang dilampirkan pemohon yang merupakan tangkapan berita kegiatan Prabowo sebagai kapasitasnya sebagai Menhan bukan dalam kegiatan kampanye,” tuturnya

MK juga menyatakan akun media sosial Kementerian Pertahanan tidak dilarang untuk menyebarluaskan agenda kegiatan sepanjang tidak merugikan hak orang lain. Termasuk kegiatan Menhan Prabowo Subianto.

“Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu dan berdasarkan awal laporan terkait pelanggaran pemilu dalam kegiatan Kementerian Pertahanan sebagaimana didalilkan oleh pemohon, menurut Mahkamah tidak terdapat larangan bagi akun media sosial untuk menyebarluaskan kegiatan suatu Kementerian sepanjang tidak merugikan hak orang lain” ujarnya

Guntur juga menyatakan bahwa menurut dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan hukum.

MK pun menyebut ketidaknetralan Babinsa dengan melakukan pendataan penduduk untuk kepentingan Pilpres 2024 tidak dapat dibuktikan.

Dugaan ketidaknetralan ini didalilkan kubu Anies-Muhaimin yang menyebut terjadi di Cilincing, Banyumas serta Kuningan.

“Bahwa terlebih hasil pengawasan Bawaslu tidak adanya kegiatan bedah rumah yang dilakukan oleh Prabowo di daerah Cilincing, Jakarta Utara sehingga tidak dapat dibuktikan adanya ketidaknetralan yang dilakukan oleh anggota Babinsa sebagaimana yang didalilkan oleh pemohon” kata dia.

“Dengan demikian Mahkamah tidak dapat menilai lebih lanjut bukti yang diajukan oleh pemohon.” tutupnya.