Kemenko PMK: Diatur Sejak 2022 Pakaian Adat Seragam Siswa SD-SMA

Pendidikan557 views

Inionline.id – Deputi Bidang Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK Warsito menyatakan aturan tentang pakaian adat untuk seragam pelajar jenjang SD, SMP, SMA sudah dikeluarkan Kemendikbud sejak 2022.

Ia menyampaikan itu merespons langkah Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok yang akan menerapkan penggunaan pakaian adat untuk seragam pelajar jenjang SD-SMA pada tahun ajaran baru mendatang.

“Iya sejak 2022 itu, dan seperti yang saya bilang bahwa beberapa daerah terkait dengan pakaian adat itu sudah lama diberlakukan,” kata Warsito kepada CNNIndonesia.com, Jumat (19/4).

Warsito menjelaskan aturan pakaian adat untuk seragam sekolah itu tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Dalam aturan tersebut terdapat tiga jenis seragam yang digunakan pelajar saat ini, yakni seragam nasional, pakaian, seragam pramuka, dan pakaian adat.

Dalam Pasal 10 Permendikbudristek dijelaskan penerapan pakaian adat digunakan pelajar pada hari atau acara adat tertentu.

“Pakaian seragam nasional setidaknya di hari Senin dan Kamis; kemudian kedua, ada pakaian seragam pramuka atau khas sekolah, dan yang ketiga adalah mengatur tentang pakaian adat daerah pada hari adat atau hari tertentu,” kata Warsito.

Warsito mengatakan kebijakan pakaian adat untuk seragam siswa merupakan kebijakan positif. Tujuannya supaya anak-anak mengenal budaya daerah tempatnya bersekolah.

Ia bahkan menyinggung di beberapa daerah aturan pakaian adat untuk seragam sudah lama berlaku sebelum. Ia pun berharap kebijakan ini tidak memberatkan orang tua dari sisi biaya.

“Kalau kita lihat di Yogyakarta, pakaian adat untuk siswa sudah berlaku lama ya, sejak tahun 2017 kalau tidak salah,” kata dia.

Sebelumnya Disdik Kota Depok akan menerapkan pakaian adat untuk seragam pelajar jenjang SD, SMP dan SMA.

“Jenis baru mengenai seragam sekolah yang akan digunakan oleh para siswa jenjang SD hingga SMA tersebut adalah pakaian adat,” kata Kadisdik Kota Depok Siti Chaerijah, Rabu (17/4).