Dewan Jabar Supono Sebut Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren Saat Ini diperlukan

Antar Daerah957 views

Bogor, inionline.id – Anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor, H. Supono menggelar sosialisai Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Jum’at (05/04/2024).

Berlokasi di Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Cibinong, H. Supono menyebut Perda ini masuk kategori sangat diperlukan oleh pesantren-pesantren di Jawa Barat.

“Sebab, melalui Perda tersebut, diharapkan adanya dukungan dalam bentuk advokasi anggaran terhadap pesantren baik untuk kegiatan maupun ruang kelas baru,” ujarnya.

Politisi PAN ini menambahkan, adanya Perda ini sebagai bukti dukungan Pemprov Jabar kepada dunia pesantren di Jawa Barat.

“Kami mengharapkan perhatian lebih dari Pemprov Jabar bukan hanya sekedar produk hukum berupa Perda Penyelenggaraan Pesantren, tapi sampai implementasi nyata perda di lapangan,” kata H. Supono

Dalam Perda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, kata dia, dijelaskan tentang peran Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dalam memfasilitasi pondok pesantren. Mulai dari sarana dan prasarana hingga pembinaan pondok pesantren.