Truk Tambang Langgar Aturan di Parungpanjang akan Mulai Diberikan Sanksi oleh Aparat Bogor

Antar Daerah957 views

Inionline.id – Sanksi bagi sopir angkutan khusus tambang yang melanggar aturan, terutama di jalur Parungpanjang mulai diterapkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, bersama kepolisian setempat.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Bogor Dadang Kosasih mengungkapkan  sanksi tersebut telah disepakati para pelaku transportasi saat beraudiensi dengan Penjabat (Pj) Bupati Bogor Asmawa Tosepu pada Kamis (14/3).

“(Sanksi) dari kepolisian bisa memberikan tilang. Terus dari kita juga masalah kelaikan uji (kendaraan), misalnya enggak lulus ya enggak bisa beroperasi,” ungkap Dadang di Cibinong, Senin (18/3).

Ia menjelaskan, sanksi tersebut mulai diterapkan kepada para pelaku transportasi yang melanggar sepekan setelah tahap sosialisasi terhitung sejak aturan tersebut disepakati.

“Satu minggu (sosialisasi). Terkait dengan pengawasan, kita bareng-bareng dengan Polsek, Polres mengadakan penindakan,” ujarnya.

Berbarengan dengan penerapan sanksi tersebut, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui nota kesepakatan bersama para pelaku transportasi itu juga kembali mengizinkan operasional angkutan khusus tambang pada siang hari.

Pada poin pertama dalam nota kesepakatan tersebut menyatakan pemberlakuan kembali pelaksanaan uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosong dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB.

Pemberlakuan uji coba tersebut dilaksanakan mulai dari tanggal 14 Maret 2024 sampai dengan 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.

Poin kedua, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati nomor 56 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 120 Tahun 2021 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Khusus Tambang pada ruas jalan Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB.

Beberapa waktu lalu para sopir truk tambang memblokir Jalan Raya Mohamad Toha, Parungpanjang, dengan cara memarkir kendaraan tambang di tengah jalan.

Aksi para sopir truk yang memblokir jalan raya, mengakibatkan lalu lintas lumpuh total, terutama arah dari Tangerang.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sempat mencabut uji coba operasional truk tambang tanpa muatan pada siang hari di Jalur Parungpanjang.

Pencabutan aturan uji coba operasional truk tambang di siang hari itu berlaku pada Rabu, 13 Maret 2024, sesuai hasil rapat evaluasi yang dilakukan oleh Pemkab Bogor, Pemprov Jabar, Polres Bogor, dan Kodim 0621.