Tempuh 5 Jam Perjalanan, Wakil Ketua DPRD Jabar Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak Bagi Warga Pamijahan Bogor

Antar Daerah1057 views

Bogor, Inionline.id – Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ru’yat menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Pondok Rasamala, Desa Gunung Sari, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Sabtu (10/03/2024).

Usai menempuh perjalanan selama 5 jam dari Kota Bogor, Achmad Ru’yat disambut dengan baik oleh para peserta acara.

Menurut mantan Wakil Wali Kota Bogor ini, Perda tersebut menjadi payung hukum untuk Provinsi Jawa Barat yaitu kebijakan kelembagaan.

“Jadi ada lembaga di Provinsi Jawa Barat yang memang berfungsi untuk melakukan perlindungan terhadap anak, dengan Perda ini maka ada program, program panti asuhan yang menampung anak-anak terlantar,” ujarnya.

“Jadi anak-anak yang terlantar di jalanan itu diajak, kemudian dididik ada beberapa lembaga-lembaga panti asuhan yang menjaga, memelihara, mendidik anak-anak terlantar sehingga memiliki keterampilan seperti menjahit, hal ini dimaksudkan agar anak-anak tersebut bisa bertahan hidup dengan memiliki keterampilan sehingga mereka bisa bekerja,” sambung Ru’yat.

Kemudian, dengan payung hukum peraturan daerah ini, ada kelembagaan di Provinsi Jawa Barat yang bakal menjadi turunan di kabupaten-kota.

“Dengan hal tersebut maka ada program jadi itulah pentingnya regulasi, untuk tingkat kota-kabupaten hingga provinsi disebut Peraturan daerah (Perda) sedangkan ditingkat pusat disebut Undang-Undang (UU),” pungkasnya.