Tak Bisa Ditindaklanjuti Kemnaker, 124 Pengaduan THR Tahun Lalu

Ekonomi857 views

Inionline.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 124 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) tahun lalu tidak dapat ditindaklanjuti. Angka itu setara 7,9 persen dari total 1.558 pengaduan.

Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan aduan yang tidak ditindaklanjuti salah satunya lantaran aduan berasal dari pekerja di penyelenggara negara dan kantor kedutaan.

“Kemudian perusahaan tidak dapat ditemukan alamatnya. Memang berdasarkan pengalaman kami bahwa banyak perusahaan atau data yang tidak lengkap,” katanya dalam konferensi pers, Senin (18/3).

Dalam kesempatan sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali membuka posko pengaduan THR 2024 mulai hari ini. Posko berada di kantor Kemnaker, Jakarta, atau bisa juga diakses secara online.

Ida menegaskan pengusaha wajib membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 (asumsi 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024).

“THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, baik hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, katanya, maka diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

“Saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini,” katanya.