Sesuai Aturan Pemerintah JNE dan J&T Janji Beri THR untuk Kurir Paket

Ekonomi7457 views

Inionline.id – Sesuai aturan pemerintah, JNE hingga J&T berjanji memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawannya, termasuk kurir paket.

Direktur Utama PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir Mohamad Feriadi menegaskan akan mengikuti perundang-undangan yang berlaku dalam memberikan THR kepada para karyawan JNE.

“Pembayaran (THR kurir dan karyawan JNE lain) sesuai masa kerja. Kalau (masa kerja) kurang dari setahun, maka dihitung proporsional,” kata Feriadi, Selasa (19/3).

Feriadi yang juga ketua umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) turut mengimbau para anggotanya untuk menunaikan kewajiban tersebut.

Ia menekankan Asperindo senantiasa mewanti-wanti para pengusaha jasa pengiriman untuk membayarkan THR tersebut. Pemberian THR ini juga mencakup para kurir paket.

“Pada prinsipnya kami mengingatkan seluruh anggota Asperindo untuk membayarkan THR kepada karyawan mengikuti aturan, ketentuan, dan imbauan pemerintah,” tegas Feriadi.

“Jadi, kami sebagai pengurus (Asperindo) tentu harus mengingatkan seluruh anggota (untuk pembayaran THR),” tutupnya.

Senada, PT Global Jet Express juga menekankan bakal mematuhi apa yang disampaikan pemerintah soal tunjangan hari raya.

Public Relations J&T Express Diego Prayoga mengatakan pihaknya selama ini senantiasa menjalankan kewajibannya.

“Kami senantiasa menjalankan kewajiban perusahaan sesuai dengan peraturan pemerintah, termasuk yang berkaitan dengan THR karyawan kurir, yang akan diproses sesuai dengan instruksi berlaku,” tegas Diego.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Ida menyebut pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah mereka yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT). Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), termasuk buruh lepas yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundangan juga berhak menerima THR.

“Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan THR satu bulan upah,” jelas Ida dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta Selatan, Senin (18/3).

“Saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini,” imbuhnya.

Sedangkan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menekankan pengemudi ojek online (ojol) hingga kurir paket masuk ke dalam kategori PKWT. Oleh karena itu, mereka juga berhak mendapatkan THR, meski bekerja dengan sistem kemitraan.

“Kami sudah jalin komunikasi dengan direksi, manajemen para ojek online, khususnya pekerja dengan menggunakan platform digital termasuk kurir logistik untuk juga dibayarkan THR-nya,” tuturnya.