Sengketa Pilpres 2024, Berikut Poin-poin Gugatan Anies-Ganjar di Sidang

Berita557 views

Inionline.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo pada hari ini, Rabu (27/3).

Sidang gugatan Anies-Muhaimin digelar mulai pukul 08.00 WIB. Kemudian dilanjut sidang gugatan Ganjar-Mahfud pada pukul 13.00 WIB.

Dalam gugatan tersebut, mereka sama-sama tidak terima dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan Prabowo-Gibran menang di Pilpres 2024.

Berdasarkan keputusan KPU, Prabowo-Gibran menang dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah nasional.

Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Adapun Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.

Berikut poin-poin gugatan Anies-Ganjar yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

1. Gugatan Anies

Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang untuk Pilpres 2024.

Salah satu syaratnya, mereka meminta Prabowo mengganti Gibran sebagai calon wakil presiden. Permintaan itu tertuang di bagian petitum berkas permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan ke MK.

“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024 dengan diikuti oleh calon presiden nomor urut 2 atas nama H. Prabowo Subianto dengan terlebih dahulu mengganti calon wakil presiden,” tulis mereka.

Tim Hukum Anies-Muhaimin meminta Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden. Sebab, Gibran dianggap tidak memenuhi syarat usia sebagai pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Minta Jokowi netral

Selain itu, Tim Hukum Anies-Muhaimin memerintahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersikap netral dalam pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

Jokowi diminta tidak memobilisasi aparatur negara (ASN) serta tidak menggunakan APBN untuk menguntungkan salah satu paslon.

“Sebagai alat untuk menguntungkan salah satu pasangan calon dalam pemungutan suara ulang,” kata dia.

Persoalkan Mayor Teddy

Tim Hukum Anies-Muhaimin juga mengungkit Mayor Teddy Indra Wijaya lakukan pelanggaran lantaran hadir dalam debat capres di barisan pendukung Prabowo-Gibran dengan atribut kampanye.

“Media sosial juga diramaikan dengan narasi kehadiran Mayor Teddy yang hadir dalam acara debat Capres dalam barisan pendukung Prabowo. Pelanggaran tersebut didukung fakta pengenaan atribut kampanye yang digunakan oleh Mayor Teddy,” dalam halaman 71 gugatan PHPU nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Setelah kejadian tersebut, Bawaslu mengeluarkan pernyataan Mayor Teddy melaksanakan tugasnya sebagai ajudan Menteri Pertahanan.

Dugaan pelanggaran Prabowo

Tak hanya itu, Tim Hukum Anies-Muhaimin juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Prabowo sebagai Menhan menggunakan fasilitas helikopter untuk berkampanye.

“Prabowo Subianto selaku Menteri Pertahanan sekaligus Calon Presiden Nomor Urut 2 menggunakan Fasilitas Kementerian Pertahanan Negara berupa Helikopter untuk melakukan kampanye,” kata mereka.

Berkurangnya 15 suara di 2 TPS

Mereka turut mempermasalahkan berkurangnya 15 suara Anies-Muhaimin di dua TPS di Kebumen dan Kudus, Jawa Tengah pada Pilpres 2024 lalu.

Pasangan Anies-Muhaimin merasa dikurangi lima suara di TPS 006, Soco, Kudus.

“Bahwa telah terjadi pengurangan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 terjadi di TPS 006 Kelurahan Soco Kecamatan Dewe, Kabupaten Kudus. Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 dalam C1 Plano tertulis 9 suara sah, namun dalam penulisan di dalam perhitungan KPU terinput 4 suara,” dalam halaman 95 gugatan PHPU nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Kemudian, pasangan Anies-Muhaimin juga merasa dikurangi 10 suara di TPS 001 Kalirejo, Kebumen. Tim Anies-Muhaimin mencatat pasangan ini semestinya mendapatkan 38 suara. Namun, dalam form C hasil ditulis 28.

Persoalkan surat suara sudah tercoblos

Anies-Muhaimin juga mempersoalkan surat suara yang sudah tercoblos pada pasangan Prabowo-Gibran. Beberapa di antaranya terdapat di TPS 01 Desa Lemah Duwur, Kabupaten Tegal, dan TPS 18 Kecamatan Brebes.

Kemudian mereka menyebut Bawaslu menemukan data dugaan pelanggaran Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia lantaran terdapat 23 ribu surat yang dikirim via pos sudah tercoblos. Selain itu terdapat 82 ribu alamat yang tidak jelas untuk pengiriman surat suara.

“Terdapat pula kejadian penyelundupan 2 (dua) surat suara yang telah tercoblos pada foto Pasangan Calon Nomor Urut 2 tanpa identitas dan tanda tangan Ketua KPPS ke dalam kotak suara di TPS 41 Sidomulyo Timur, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Kejadian dimaksud telah dilaporkan kepada Bawaslu setempat namun tidak diperintahkan untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU),” kata mereka.

Gugatan Ganjar-Mahfud

Ganjar Minta hasil Pilpres dibatalkan
Sementara itu, Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan hasil Pemilu 2024 khusus terkait pemilihan presiden dan wakil presiden.
Dalam permohonannya, mereka tidak meminta MK membatalkan hasil pemilihan anggota legislatif (pileg), baik DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

“Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024,” kata TPN dalam gugatan 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Tuntut Prabowo-Gibran Didiskualifikasi

Ganjar-Mahfud juga meminta Pilpres 2024 diulang hanya dengan dua pasangan calon, yaitu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Pemungutan suara harus dilakukan kembali di semua TPS.

“Di seluruh Tempat Pemungutan Suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,” bunyi gugatan tersebut.

Minta suara Prabowo-Gibran tak dihitung

Selain itu, Tim Hukum Ganjar -Mahfud menganggap suara Prabowo-Gibran seharusnya nol di seluruh provinsi dan luar negeri pada Pilpres 2024 lalu.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud mengatakan perolehan suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam perhitungan KPU merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Maka dari itu, seharusnya tidak dihitung alias nol.

“Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” bunyi gugatan tersebut.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud lalu menguraikan kecurangan yang bersifat TSM itu. Mereka menyatakan kecurangan TSM berupa nepotisme yang dilakukan Presiden Jokowi.

Mereka menyebut ada penyalahgunaan kekuasaan yang terkoordinasi untuk memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 dalam satu putaran.

Salah satunya melalui bantuan sosial yang mereka sebut sebagai alat untuk mengendalikan kepala desa. Tim Hukum Ganjar-Mahfud pun menyebut ada pengerahan TNI dan Polri serta ratusan penjabat (Pj) kepala daerah di wilayah masing-masing.

Minta Pilpres diulang tanpa Prabowo-Gibran

Dalam gugatannya, Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan KPU agar menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 paling lambat pada 26 Juni 2024.

Mereka meminta agar pemungutan suara ulang nanti hanya mengikutsertakan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud atau tanpa Prabowo-Gibran.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024 antara H. Anies Rasyid Baswedan, Ph.D. dan Dr. (H.C.) H. A. Muhaimin Iskandar sebagai pasangan calon nomor urut 1 dan H. Ganjar Pranowo, S.H., M.I.P. dan Prof. Dr. H. M. Mahfud MD selaku pasangan calon nomor urut 3 di seluruh tempat pemungutan suara di seluruh Indonesia selambat-lambatnya pada tanggal 26 Juni 2024,” tulis mereka.

Surat suara terpakai lebih banyak dari pemilih

Ganjar-Mahfud menyebut ada kejanggalan jumlah penggunaan surat suara melebihi jumlah pengguna hak pilih pada Pilpres 2024.

Mereka melihat kecenderungan itu terjadi di 37 dari 38 provinsi di Indonesia. Kejadian itu hanya tidak ditemui di Provinsi Papua Pegunungan.

“Saksi Pemohon dalam proses rekapitulasi nasional Pilpres 2024 telah menyatakan di dalam catatan kejadian khusus bahwa penggunaan surat suara yang lebih besar dari pengguna hak pilih telah tercacat di 37 provinsi di Indonesia,” kata Ganjar-Mahfud dalam halaman 122 gugatan PHPU nomor nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kasus itu paling banyak ditemukan di Jawa Barat. Ada 1.230 TPS di Jawa Barat yang mencatat penggunaan penggunaan surat suara melebihi jumlah pemilih.

Kemudian, di Sumatera Utara (1.126 TPS), Jawa Timur (586 TPS), DKI Jakarta (444 TPS), Banten (437 TPS), Sumatera Selatan (384 TPS), dan Jawa Tengah (382 TPS).

Ganjar-Mahfud tak hanya menyandarkan dugaan itu kepada pengakuan para saksinya. Mereka juga mengutip temuan Bawaslu.

“Bawaslu menemukan 2.162 TPS dengan ketidaksesuaian antara jumlah hasil penghitungan surat suara dengan jumlah pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya,” ucap Ganjar-Mahfud.

Beber 29 kali Jokowi bagi bantuan saat Pilpres

Tak hanya itu, Ganjar-Mahfud turut mengungkit sejumlah sikap dan kegiatan Presiden Jokowi selama masa kampanye Pilpres 2024 yang mempengaruhi suara Prabowo-Gibran.

“Daftar abuse of power yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dalam bentuk pembagian bantuan sosial yang dipolitisasi,” kata TPN dalam halaman 56 gugatan PHPU nomor 2/PHPU.PRES-XXII/202.

Ganjar-Mahfud menyoroti peningkatan intensitas pemberian bansos selama masa kampanye pilpres. Mereka mencatat pemberian bansos oleh Jokowi mencapai 20 kali per bulan, tertinggi dalam 9 bulan terakhir.

Ganjar-Mahfud juga mengkritisi penambahan anggaran perlindungan sosial hingga Rp496,8 triliun saat pilpres. Mereka menilai angka itu hampir mirip dengan anggaran perlinsos di masa pandemi Covid-19.