Segera Disidang 7 Tersangka Penambahan DPT Pemilu di Kuala Lumpur

Inionline.id – Berkas perkara tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan keputusan itu diambil tim jaksa peneliti usai memeriksa kelengkapan formil dan materiil sejak berkas dilimpahkan beberapa hari lalu.

“Tim Jaksa Peneliti pada Jampidum telah menyatakan lengkap atau P-21 berkas perkara tersangka 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur berinsial UF dkk,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (7/3).

Ketut mengatakan Jaksa Penuntut Umum meminta agar penyidik Bareskrim Polri dapat segera menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk segera diproses ke pengadilan.

“Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Jumat (8/3) besok.

Ia mengatakan ketujuh orang tersangka itu juga masih belum dilakukan penahanan lantaran dinilai kooperatif selama proses penyidikan.

“Hari Jumat kita limpahkan ke Kejaksaan. Kami tidak melakukan penahanan dengan pertimbangan tersangka kooperatif dalam pemanggilan dan saat pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya Bareskrim Polri menetapkan total tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Kuala Lumpur, Malaysia, sebagai tersangka kasus dugaan penambahan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dari hasil gelar perkara pada Rabu (28/2), Djuhandani memastikan terdapat unsur pidana pelanggaran pemilu berupa penambahan dan pemalsuan data yang dilakukan oleh tujuh PPLN Kuala Lumpur.

Ia mengatakan dugaan penambahan dan pemalsuan data tersebut terjadi setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Djuhandani menyebut data milik KPU itulah yang kemudian digunakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk kembali dicocokan dan diteliti (Coklit) secara langsung.

“Bahwa dari DP4 KPU RI untuk pemilih di Kuala Lumpur adalah sejumlah 493.856 pemilih. Sementara yang telah dilakukan Coklit oleh Pantarlih hanya sebanyak 64.148 pemilih,” jelasnya.

Meski begitu, ia mengatakan sesuai Berita Acara Nomor : 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur justru berjumlah 447.258 pemilih.

“Daftar Pemilih Tetap dan Data Pemilih yang ditetapkan oleh PPLN Kuala Lumpur dilakukan dengan cara tidak benar,” jelasnya.

“Dan tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, hanya berdasarkan perhitungan persentase dari kesepakatan loby-loby dengan perwakilan partai politik,” imbuhnya.