Dewan Jabar Mochamad Ichsan Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat Jawa Barat di Klapanunggal Bogor

Antar Daerah1057 views

Bogor, Inionline.id – Anggota DPRD Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor Mochamad Ichsan Maoluddin menggelar sosialisasi Peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2021 tentang perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2018 terkait Penyelenggaraan Ketentraman,Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Berlokasi di Cluster Papandayan RW 09, Perumahan Grand Kahuripan, Desa Klapanunggal, Kabupaten Bogor, nampak ratusan warga perumahan tersebut nampak antusias mengikut acara yang digelar M Ichsan.

Menurut politisi PKS ini, latar belakang Perda tersebut ialah menekan risiko penularan Covid-19 dimasa pandemi kemarin.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka Perda nomor 13 tahun 2018 tentang penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Pelindungan Masyarakat perlu diubah dan dilengkapi dengan norma-norma yang mengatur tentang penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan,” ujarnya, kepada awak media.

Legislator yang tergabung di Komisi II DPRD Jabar ini juga menambahkan, ada 10 ruang lingkup Perda ini yang tertuang didalam pasal 11.

Kesepuluh ruang lingkup Perda ini adalah :
1.Tertib tata ruang
2.Tertib jalan
3.Tertib perhubungan
4.Tertib sungai, saluran irigasi, situ dan pinggir pantai
5.Tertib lingkungan
6.Tertib tempat usaha
7.Tertib bangunan
8.Tertib sosial
9.Tertib kesehatan
10.Tertib keadaan bencana alam, non-alam dan sosial

“Untuk pelaksanaannya, Setiap orang wajib menaati perintah atau larangan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dalam penanganan bencana nasional atau daerah,” tukasnya.

Lanjut, “Terkait pengaturan Perda ini pengaturannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mencegah, menangani, menanggulangi dan menghentikan bencana serta memulihkan kondisi akibat bencana,” imbuh Ichsan, Minggu (24/03/2024).

Dirinya berharap agar Perda ini kedepannya bisa membantu masyatakat tidak hanya kepada musibah pandemi tapi juga kejadian lain yang bisa saja terjadi sewaktu-waktu.