Berpotensi Jadi Tersangka Pengendara Posrche Tabrak Livina di Sidoarjo

Inionline.id – Nissan Katama Angkasa (18), pengemudi supercar Porsche 911 Carrera S nopol B 333 LKA yang menabrak Grand Livina di Tol Kejapanan – Sidoarjo, Minggu (17/3) lalu, berpotensi ditetapkan tersangka.

Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan, status hukum mahasiswa berusia 18 tahun itu akan ditentukan setelah pihaknya menyelesaikan semua pemeriksaan dan melakukan gelar perkara.

“Sementara untuk status masih saksi, tapi tidak menutup kemungkinan bisa jadi tersangka,” kata Ony di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (20/3).

Ony mengatakan pihaknya harus memenuhi semua prosedur terlebih dahulu sebelum menetapkan tersangka. Namun, kata dia, penyidik sudah mendapat gambaran jelas mengenai kronologi peristiwa dan konstruksi kasus ini.

“Karena sudah jelas kronologinya, hanya prosedur saja kita tetapkan tersangka, terus kita gelar. Kita masih butuh pemeriksaan, karena untuk melengkapi penyelidikan kami,” ujarnya.

Kemarin (20/3), penyidik telah memanggil pihak saksi korban yakni Rudy Andrianto pengendara Grand Livina serta sejumlah rekan pengemudi Porsche.

“Kami sampaikan hari ini memanggil saksi korban, yaitu pengendara mobil Livina yang sudah kami periksa dan saksi lain dari rekan-rekan rombongan mobil Porsche hijau itu,”katanya.

Selama proses pemeriksaan yang sudah berjalan sejak Senin (18/3), pihak keluarga pengemudi Porsche sempat berniat menyelesaikan kasus ini secara damai dengan pihak korban.

Upaya damai itu ditempuh dengan membiayai seluruh pengobatan di rumah sakit dan mengganti mobil Grand Livina korban tahun 2014 yang rusak parah di bagian belakang dengan mobil Grand Livina keluaran 2018.

Menanggapi hal ini, Ony menegaskan pihaknya tetap terus menjalankan proses hukum sesuai dengan peraturan kecelakaan lalu lintas.

Proses hukum peristiwa tabrakan di Tol Kejapanan-Sidoarjo KM kilometer 768.400/B ini, kata Ony, tidak bisa berhenti begitu saja meskipun ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kita enggak bisa [memberhentikan] kasus ini, nanti katakanlah ada unsur selesai dengan kekeluargaan dan langsung berhenti, tetap enggak. Tetap kita akan lengkapi berkas perkara, akan kita kirim SPDP ke kejaksaan,” jelasnya.

Meski akan ada permohonan restorative justice dari kedua pihak, polisi akan tetap mewadahinya. Namun keberlanjutan proses hukum tergantung hasil dari gelar perkara yang dilakukan penyidik.

Tak hanya itu, istri Rudi pengendara Livina, yakni Ani Trihandayani istri yang mengalami luka berat di bagian leher masih membutuhkan perawatan hingga sekarang.

“Karena menyangkut kerugian korban jiwa luka, mudah-mudahan hasilnya baik dari rumah sakit, karena istri pengendara Livina masih butuh observasi dan pemeriksaan lebih dalam biar tidak ada keluhan atau kendala di kemudian hari,” ucap Ony.

Sebelumnya, Kanit PJR Polda Jatim 2 AKP Puguh Winarno mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi pada Minggu (17/3) sekitar pukul 11.45 WIB.

Mobil Porsche yang dikendarai Nissan Katama Angkasa asal Dukuh Pakis, Surabaya menabrak Nissan Grand Livina warna abu-abu metalik Nopol L 1496 ACY dikemudikan Rudy Andrianto bersama keluarganya, warga Pondok Wage Indah, Kecamatan Taman, Sidoarjo.

Awalnya, Grand Livina yang dikemudikan Rudy Andrianto melaju dari Kejapanan mengarah ke Sidoarjo, di lajur kanan dan arus lalu lintas landai lancar.

“Namun sesampainya di kilometer 768.400/B ditabrak oleh kendaraan Posrche yang berjalan searah dari belakang. Sehingga terjadi laka lantas tabrak belakang,” kata Puguh.

Akibat kejadian itu, bagian belakang mobil Grand Livina rusak parah. Sedangkan bagian depan Porsche mengalami kerusakan di bagian kap mobil.

Dalam kecelakaan itu, sopir Porsche hanya mengalami luka ringan. Sedangkan Rudi mengalami luka ringan robek di kepala, lalu istrinya, Ani Trihandayani luka berat di bagian leher.