Bareskrim Menyebut Laporan Roy Suryo soal Sirekap KPU Mestinya ke Bawaslu

Inionline.id – Bareskrim Polri membantah menolak laporan dari Roy Suryo yang didampingi Koordinator TPDI Petrus Selestinus terkait dugaan pelanggaran suara oleh aplikasi Sirekap KPU.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan pihaknya menilai laporan Roy Suryo dan Petrus terkait masalah Sirekap KPU mestinya ke Bawaslu.

“Setelah mendengar dari keduanya, ternyata materi pelaporan yang dibawa terkait rangkaian kegiatan tahapan Pemilu 2024. Oleh sebab itu, undang-undang mengatakan laporan semestinya dibuat di Bawaslu,” kata Djuhandani dalam keterangan tertulis, Selasa (5/3).

Djuhandani menyebut Roy Suryo dan Petrus awalnya ingin melaporkan semua komisioner KPU dan pihak ITB terkait dugaan manipulasi suara di aplikasi Sirekap Pemilu 2024 pada Senin 4 Maret lalu.

Menurutnya, mereka juga telah diterima oleh penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber Bareskrim Polri. Hanya saja dari keterangan yang disampaikan kepada penyidik, dugaan pelanggaran itu berkaitan dengan tahapan pemilu.

Penyidik yang menerima keduanya juga telah menyarankan agar laporan tersebut diajukan kepada Bawaslu sebagaimana diatur dengan Pasal 454 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Djuhandani mengatakan Bawaslu juga tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersama Polri dan Kejaksaan. Sehingga seluruh laporan yang masuk nantinya akan dikaji unsur pelanggaran yang dilaporkan.

“Kemudian melalui mekanisme Bawaslu, jika perkara tersebut adalah dugaan etik maka diteruskan ke DKPP. Jika pelanggaran administrasi akan diselesaikan Bawaslu dan jika termasuk pelanggaran UU lainnya akan diteruskan ke instansi yang berwenang,” katanya.

Sebelumnya Roy Suryo mengaku menyesalkan langkah penyidik yang tidak menerima pelaporan dirinya terkait aplikasi Sirekap tersebut. Padahal ia menilai permasalahan yang dilaporkan bukan hanya soal Pemilu semata, melainkan juga terkait praktik kebohongan di dalamnya.

“Tapi akhirnya sekarang kita harus mengacu pada undang-undang, misalnya undang-undang ITE yang di Pasal 27 Ayat 3 dimana harus ada kerusuhan fisik,” katanya kepada wartawan.

Senada, Petrus juga mempertanyakan alasan Bareskrim Polri yang meminta jika laporan terkait aplikasi Sirekap ditujukan kepada Sentra Gakkumdu atau Bawaslu RI.

Padahal menurutnya hal ini merupakan kejahatan politik tingkat tinggi yang menyangkut kelangsungan kepemimpinan nasional yang harus berproses dari prosedur yang jujur, benar dan adil.

“Sebagian rakyat Indonesia, pada hari-hari ini terjadi dua blok. Satu blok yang mempercayai apa yang diumumkan oleh KPU, sebagian besar masyarakat tidak percaya karena mencurigai makhluk yang disebut Sirekap itu bermasalah,” katanya.