Usai Koster Protes Sirekap, Bali Setop Rekapitulasi Seluruh Kecamatan

Antar Daerah1057 views

Inionline.id – Komisi Pemilih Umum (KPU) Provinsi Bali menghentikan sementara kegiatan penghitungan rekapitulasi hasil Pemilu 2024 di tingkat kecamatan seiring perbaikan data Sirekap di situs Info Pemilu KPU Pusat.

Anggota Komisioner KPU Provinsi Bali I Gede John Darmawan mengatakan kegiatan penghitungan suara di tingkat kecamatan serentak dihentikan pada Sabtu (18/2) kemarin dan pada Senin (19/2).

Penghitungan suara di tingkat kecamatan seluruh Bali dijadwalkan berlanjut besok, Selasa (20/2).

“Iya kita hentikan semua rekapitulasi di kecamatan, kita hentikan semua sejak kemarin dan dan besok kita mulai lagi. Kemarin (Sabtu) dihentikan sekitar jam 12:00 WITA,” kata John, saat dihubungi Senin (19/2).

John menyatakan alasan penghentian sementara penghitungan suara di tingkat kecamatan untuk perbaikan Sistem Rekapitulasi (Sirekap) yang dimiliki KPU RI.

Selain itu, juga ada pemberitaan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Bali Wayan Koster yang menyoroti aplikasi sirekap KPU dan dianggap banyak ketidaksesuaian jumlah suara sah partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg).

Kabar viral lainnya soal ketidaksesuaian jumlah suara turut menjadi perhatian KPU.

“Perbaikan sistem si rekap biar datanya sinkronkan. Yang diangkat kemarin dengan Pak Koster, terus juga banyak yang viral -viral itu. Akhirnya KPU RI, mengambil kebijakan mari kita sinkronkan dulu di sirekap untuk bisa memberikan transparansi sebenarnya ke masyarakat, biar tidak semakin ramai isu-isu tambahan dan pengurangan (suara) itu,” imbuhnya.

John menyatakan penghitungan suara di tingkat kecamatan akan kembali digelar pada Selasa (20/2) esok jika sudah ada perbaikan Sirekap dari KPU RI.

“Iya (dilanjutkan besok). Kita kan dalam artian sudah memperbaiki proses data juga, kita lihat, makannya besok kita lihat perkembangannya,” ujarnya.

Wayan Koster sebelumnya menyoroti aplikasi Sirekap KPU menampilkan ketidaksesuaian jumlah suara sah partai politik (parpol) dan calon legislatif (caleg).

Mantan Gubernur Bali itu menyebut sejumlah partai memiliki selisih suara yang sangat besar dibandingkan dengan perolehan calegnya.

“Sebagai contoh, untuk Partai Gerindra terdapat selisih sebanyak 25.965 suara, kemudian PDI Perjuangan terdapat selisih sebanyak 17.645 suara. Selanjutnya Partai Golkar terdapat selisih sebanyak 29.643 suara,” ujar Koster seperti diberitakan detikBali, Minggu (18/2/).

Pengecekan, kata dia, dilakukan pada 17 Februari 2024 pukul 20.30 Wita saat input data ke Sirekap untuk DPR RI dapil Bali masih 39,41 persen.

Koster menyarankan KPU menghentikan penggunaan aplikasi Sirekap karena dinilai bermasalah.

“Dan akan menimbulkan kisruh, mengakibatkan masyarakat tidak akan percaya dengan hasil penghitungan KPU RI,” jelas mantan Gubernur Bali itu.

“Perbaikan harus segera dilakukan untuk menghasilkan output sistem Sirekap yang kredibel,” imbuh Koster.