Sebagai Tersangka Pemerasan Penyidik Polri Akan Periksa Firli Bahuri

Inionline.id – Bareskrim Polri meminta Firli Bahuri menghadiri agenda pemeriksaan sebagai tersangka di kasus pemerasan, Senin (26/2).

al itu disampaikan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa lantaran Firli sempat mangkir dalam agenda pemeriksaan pada Selasa (6/2).

“Kami berharap yang bersangkutan hadir untuk mempercepat proses perlengkapan berkas perkara,” ujarnya dalam keterangan tertulis.

Arief menambahkan sampai saat ini pihaknya juga masih belum mendapatkan konfirmasi kehadiran pemeriksaan dari Firli ataupun kuasa hukumnya.

Berdasarkan catatan, mantan Ketua KPK itu telah diperiksa sebanyak empat kali usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo.

Rinciannya yakni pada Jumat (1/12), Rabu (6/12), Rabu (27/12) dan Jumat (19/1). Akan tetapi sejak pemeriksaan terakhir dilakukan, Firli masih bebas dan belum ditahan.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menyerahkan berkas perkara kasus pemerasan Firli ke penyidik Polda Metro Jaya. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan pengembalian berkas dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantaran masih dinyatakan belum lengkap atau P-19.

“Bahwa hasil penyidikan berkas perkara tersebut setelah dilakukan penelitian berkas perkara sesuai pasal 110 dan pasal 138 (1) KUHAP tim penuntut umum berpendapat hasil Penyidikan belum lengkap,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/2).

Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023. Ia diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Belakangan, polisi menyebut belum menahan Firli karena tengah melakukan pengembangan dari kasus pemerasan tersebut. Polisi akan mendalami sejumlah aset milik Firli Bahuri yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).