Perkembangan Pemilu Tahun 2024

Berita557 views

Inionline.id – Berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum, bahwa proses penghitungan suara dilakukan sejak selesainya proses pemungutan suara sampai dengan penghitungan selesai dilakukan di TPS. Selanjutnya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara akan dilakukan berjenjang mulai dari rekapitulasi di Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, dan Nasional.

Jadwal rekapitulasi penghitungan suara berjenjang adalah sebagai berikut:

a. Pleno Kecamatan tanggal 15 Februari – 2 Maret 2024
b. Pleno PPLN tanggal 15 Februari – 22 Februari 2024
c. Pleno Kabupaten/Kota tanggal 17 Februari – 5 Maret 2024
d. Pleno Provinsi tanggal 19 Februari – 10 Maret 2024
e. Pleno Nasional tanggal 22 Februari – 20 Maret 2024

Adapun perkembangan tahapan Pemilu 2024 diinformasikan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan oleh PPK dan PPLN
Dari 7.277 PPK dan 128 PPLN, disampaikan perkembangan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPK dan PPLN sampai dengan tanggal 27 Februari 2024 pukul 02.00 WIB adalah:

a. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
1) PPK :
a) telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 5.403 Kecamatan (74,25%);
b) masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 853 Kecamatan (11,72%);
c) belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 1.021 Kecamatan (14,03%),

2) PPLN :
a) telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPLN berjumlah 127 PPLN (99,21%);
b) masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPLN berjumlah 1 PPLN (0,79%);

b. Pemilu Anggota DPR

1) PPK :
a) telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 5.300 Kecamatan (72,83%);
b) masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 896 Kecamatan (12,31%);
c) belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 1.081 Kecamatan (14,86%).

2) PPLN :
a) telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPLN berjumlah 127 PPLN (99,21%);
b) masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di PPLN berjumlah 1 PPLN (0,79%);

c. Pemilu Anggota DPD

1) PPK :
a) telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 5.348 Kecamatan (73,49%);
b) masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 823 Kecamatan (11,31%);
c) belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 1.106 Kecamatan (15,20%).

d. Pemilu Anggota DPRD Provinsi
1) PPK :
a) telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 5.282 Kecamatan (72,58%);
b) masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 871 Kecamatan (11,31%);
c) belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 1.124 Kecamatan (15,45%).

e. Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota

1) PPK :
a) telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 5.265 Kecamatan (72,79%);
b) masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 830 Kecamatan (11,48%);
c) belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kecamatan berjumlah 1.138 Kecamatan (15,73%).

2. Pelaksanaan Rekapitulasi di Tingkat Kabupaten/Kota

Dari 514 Kabupaten/Kota, disampaikan perkembangan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Kabupaten/Kota sampai dengan tanggal 27 Februari 2024 pukul 02.00 WIB adalah:

A. Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dari 514 Kabupaten/Kota
1) telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 13 Kabupaten/Kota (2,53%)
2) masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 47 Kabupaten/Kota (9,14%);
3) belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 454 Kabupaten/Kota (88,33%).

B. Pemilu Anggota DPR dari 514 Kabupaten/Kota
1) telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 12 Kabupaten/Kota (2,33%)
2) masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 43 Kabupaten/Kota (8,37%);
3) belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 459 Kabupaten/Kota (89,30%).

C. Pemilu Anggota DPD dari 514 Kabupaten/Kota
1) telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 13 Kabupaten/Kota (2,53%)
2) masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 44 Kabupaten/Kota (8,56%);
3) belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 457 Kabupaten/Kota (88,91%).

D. Pemilu Anggota DPRD Provinsi dari 514 Kabupaten/Kota
1) telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 12 Kabupaten/Kota (2,33%)
2) masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 43 Kabupaten/Kota (8,37%);
3) belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 459 Kabupaten/Kota (89,30%).

E. Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari 508 Kabupaten/Kota
1) telah selesai melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 13 Kabupaten/Kota (2,56%)
2) masih dalam proses melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 47 Kabupaten/Kota (9,25%);
3) belum melakukan pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di Tingkat Kabupaten/Kota berjumlah 448 Kabupaten/Kota (88,19%).

3. Data daerah atau TPS yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL), dan Pemungutan Suara Susulan (PSS)

Berikut data daerah yang melaksanakan PSU, PSL, dan PSS per tanggal 27 Februari 2024 Pukul 02.00 WIB sebagai berikut:

Jumlah PSU : 738 TPS
Jumlah PSL : 117 TPS
Jumlah PSS : 258 TPS
Total : 1.113 TPS

Daerah yang melakukan PSU, PSL, dan PSS tersebar di 38 Provinsi, 229 Kabupaten/Kota, 430 Kecamatan dan 562 Desa/Kelurahan yang dilaksanakan mulai tanggal 15 Februari – 27 Februari 2024.

4. Perkembangan Data Sirekap

Terkait dengan adanya data anomali dalam Sirekap, KPU sedang melaksanakan perbaikan data sejak tanggal 15 Februari 2024 sampai saat ini, dengan perkembangan sebagai berikut:
a. Untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 154.541 TPS
b. Untuk Pemilu DPR RI sebanyak 13.767 TPS
c. Untuk Pemilu DPD RI sebanyak 16.450TPS

Sedangkan data anomali dalam Sirekap untuk Pemilu DPRD Provinsi dan Pemilu DPRD Kabupaten/Kota dilakukan proses perbaikan data oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Perkembangan Tahapan Pilkada

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pelaksanaan Pemungutan Suara Serentak Nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 November 2024.

Tahapan awal yang perlu dipersiapkan adalah terkait dengan pendaftaran pemantau pemilihan dan pendaftaran pencalonan perseorangan.

a. Pendaftaran Pemantau Pemilihan
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan dilaksanakan mulai tanggal 27 Februari 2024 sampai dengan 16 November 2024. Pendaftaran dan akreditasi pemantau pemilihan dalam negeri mendaftar untuk mendapatkan akreditasi berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2022 sebagai berikut:

1) KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur; atau
2) KPU Kabupaten/KPU Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilihan Walikota dam Wakil Walikota.
3) Pemantau Pemilihan Asing mendaftar pada KPU atas rekomendasi Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri untuk mendapatkan Akreditasi.

b. Persiapan Pencalonan Perseorangan

Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dilaksanakan mulai tanggal 5 Mei 2024 sampai dengan 19 Agustus 2024.