Meski Sudah Disetop Bawaslu, Konser Ahmad Dhani di Surabaya Lanjut

Antar Daerah1057 views

Inionline.id – Meski sempat dihentikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Surabaya musikus sekaligus Politikus Partai Gerindra Ahmad Dhani tetap melanjutkan Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran di Jatim Expo Surabaya Sabtu (3/2) malam.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Novli Bernado Thyssen mengatakan pihaknya sempat menghentikan kampanye yang dibalut konser itu lantaran digelar di luar jadwal rapat umum yang telah ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami sudah imbau, tapi ketika konser terus diteruskan ya silakan, tetapi kami akan proses,” kata Novli di lokasi.

Novli mengatakan mereka sudah berusaha menyetop konser itu, tetapi situasi menjadi tak kondusif. Panitia akhirnya melanjutkan jalannya acara dan tak menghiraukan imbauan Bawaslu.

Menurut Novli tindakan Ahmad Dhani dan penyelenggara acara diduga sudah melanggar UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Konsekuensinya ada sanksi pidana yang mengancam.

“Pasal 492 UU 7 Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat 2 dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta,” ucapnya.

Dalam ketentuan pasal itu, kata Novli, setiap orang bisa berpotensi dipidana bila menyalahi aturan jadwal kampanye. Termasuk juga Ahmad Dhani yang kini merupakan Caleg DPR RI Dapil Jatim 1 dari partai Gerindra.

Namun sebelum memutuskan Ahmda Dhani atau penyelenggara konser itu melanggar ketentuan kampanye atau tidak, pihaknya akan lebih dulu menghimpun bukti-bukti di lapangan.

“Karena [pasal] itu kan mengatakan setiap orang ya. Jadi kita akan kumpulkan bukti-bukti ya dalam proses pengawasan tadi itu, kita kumpulkan bukti-bukti Apakah Ahmad Dhani dalam mengisi musik, band, dalam kegiatan konser tersebut ada unsur kampanye atau tidak,” ucapnya.

“Misalkan memakai atribut kampanye, atau misalkan menyampaikan secara lisan secara langsung, ataupun melakukan pembagian bagi-bagi bahan kampanye. Nah itu nanti akan kita lakukan kajian berdasarkan alat bukti yang kami dapatkan pada saat melakukan pengawasan,” tambahnya.

Sejauh ini Bawaslu Surabaya sudah mengantongi sejumlah bukti pelanggaran, di antaranya dokumen, video konser, baliho atau reklame kampanye, serta kalender caleg-caleg yang dibagikan saat acara.

Bawaslu Surabaya juga akan melakukan kajian terhadap hasil pengawasan, dilanjutkan dengan rapat pleno untuk menentukan konser Ahmad Dhani ini masuk dalam pelanggaran pemilu atau tidak.

Jika iya, maka pembahasan akan berlanjut ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang berisi pihak Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, untuk penanganan pelanggaran pidana.

Hingga kini belum ada keterangan dari pihak Ahmad Dhani perihal gelaran Konser Gaspoll Satu Putaran Prabowo-Gibran yang diduga melanggar ketentuan kampanye tersebut. (frd)