Ini Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024 Usai Pemungutan Suara

Berita1057 views

Inionline.id – Pemungutan suara Pemilu 2024 sudah selesai digelar pada Rabu (14/2). Masih ada jadwal dan tahapan pemilu lainnya usai pemungutan suara.

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 mengatur tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Merujuk PKPU itu, penghitungan dan rekapitulasi suara dilaksanakan pada 15 Februari hingga 20 Maret.

Setelah itu, KPU akan mengumumkan hasil penghitungan dan rekapitulasi suara presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Peserta pemilu bisa mengajukan daftar permohonan perselisihan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Nantinya, MK akan mengirim surat mengenai daftar permohonan perselisihan hasil pemilu presiden dan wakil presiden serta legislatif.

Jika tidak ada permohonan perselisihan, presiden dan wakil presiden serta legislatif terpilih akan ditetapkan paling lambat tiga hari setelah KPU memperoleh surat dari MK.

Namun, jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilu, maka penetapan presiden dan wakil presiden paling lambat tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Ketentuan itu juga berlaku pada hasil pemilihan anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Adapun menurut UU MK, perselisihan hasil pemilu wajib diputus dalam jangka waktu 14 hari sejak permohonan tercatat dalam buku register perkara konstitusi.

Selanjutnya, pengucapan sumpah atau janji presiden dan wakil presiden akan digelar pada 20 Oktober 2024.

Di Pilpres 2024 ini, ada tiga calon presiden dan wakil presiden yang bertanding. Mereka yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Saat ini, pasangan Prabowo-Gibran tampak unggul berdasarkan hasil hitung cepat sejumlah lembaga survei. Raupan suara mereka tercatat di menembus di atas 55 persen.

Berdasarkan penghitungan sementara KPU juga pasangan nomor urut 2 ini mengungguli Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.