Ganjar: Apa yang Dibanggakan, Kalau MK dan KPU Kena Sanksi Etik

Berita1057 views

Inionline.id – Ganjar Pranowo menyinggung soal putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan perkara 90 yang jadi ‘tiket’ bagi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Menurutnya, jika hal serupa kini terjadi di Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka tak ada lagi yang bisa dibanggakan.

“Kalau MK-nya juga kena, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian kita bisa banggakan pada rakyat di proses pemilu ini?” kata Ganjar di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikutip dari Antara, Senin (5/2).

Calon presiden nomor urut 3 itu pun berharap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyatakan anggota dan Ketua KPU melanggar etik dalam pendaftaran dan penetapan Gibran jadi pelajaran untuk semua pihak.

“Saya belum tahu apa kemudian hukuman yang diberikan soal etika ini, maka ini mudah-mudahan menjadi pembelajaran bagi kita semua,” ucapnya.

Ganjar kembali mengingatkan pernyataan penutupnya dalam debat pilpres bahwa demokrasi mesti dilaksanakan dengan baik. Tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi dan prosesnya berjalan dengan baik.

Ia menyebut wajar jika para ilmuwan keluar dari kampus untuk menyatakan keprihatinannya terhadap demokrasi. Hal itu juga diikuti tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kelompok masyarakat sipil lain.

“Ini alert untuk demokrasi kita. Kalau kita tidak bisa perbaiki hari ini, kepercayaan itu akan hilang,” kata dia.

DKPP memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lantaran menerima pendaftaran Gibran menjadi calon wakil presiden di Pilpres 2024.

Pemberian sanksi dibacakan Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang perkara 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy saat membacakan putusan, Senin.

Menurut pengadu, tindakan KPU yang menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres tidak sesuai dengan perundang-undangan.

Sebab, KPU belum merevisi Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Pendaftaran Gibran seharusnya tidak diterima karena aturan di PKPU Nomor 19/2023 itu masih mengatur syarat calon berusia minimal 40 tahun, belum disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).