Desak Deteksi Iklan Judi Online, Kominfo Akan Panggil Twitter

Kesehatan1857 views

Inionline.id – Untuk meminta sistemnya agar bisa mendeteksi iklan judi online (judol), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan segera memanggil pihak X (Twitter).

Pemanggilan ini imbas kembali maraknya iklan judol yang dibintangi Nikita Mirzani yang muncul di platform tersebut berhari-hari.

“Iya akan kami panggil mereka,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan saat ditemui di Jakarta Selatan, Jumat (23/2).

Semuel menyebut Twitter seharusnya memiliki sistem untuk mendeteksi secara otomatis iklan judol yang ada di platformnya agar tak terus menerus kecolongan.

“Mereka enggak punya mesin (untuk mendeteksi iklan judi online). Harusnya mereka bisa mendeteksi. Mereka pelajari bahasanya. Judi itu gimana. Itu kan urusan mereka. Makanya kita mau panggil ke sini. Secara mandiri mereka bisa men-detect itu tanpa perlu dikasih tahu,” katanya.

Iklan judol yang menampilkan artis Nikita Mirzani sempat viral berhari-hari di berbagai video di platform X (Twitter).

Hal ini salah satunya diungkap oleh pengguna dengan akun @iIhamzada. Ia menyebut iklan judol terus bermunculan di linimasanya.

“Kenapa video iklan judi online nongol melulu sih. Ada cara lain gak selain unfollow akun-akun utamanya. Atau ya opsinya cuma unfollow. Kadang gak follow, tapi ya tetap dapat rekomendasi iklan itu melulu klo versi beranda “untuk anda,” tulisnya dalam sebuah cuitan, Sabtu (17/2).

Ini bukan kali pertama Twitter kecolongan dan membiarkan iklan judol berseliweran di platformnya. Pada akhir 2023, platform ini sempat ditegur keras oleh Menkominfo karena kasus serupa.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kominfo Usman Kansong mengaku mendapat laporan banyaknya iklan judol di Twitter. Menurutnya, pelanggaran UU ITE semacam ini tak bisa dibiarkan.

“Jadi kita kan sudah pernah mengirim surat peringatan yang ditandatangani Menteri Kominfo kepada X akhir tahun lalu, dan ya memang kami, Kominfo, banyak dapat laporan bahwa sekarang muncul lagi,” kata Usman, Senin (19/2).

“Yang jelas memang apa yang dilakukan X itu tidak boleh dilakukan, karena kita semua tahu judi itu dilarang di Indonesia dalam bentuk apapun, dan membiarkan ada iklan itu sama saja dengan membiarkan ada judi online. Jadi ini adalah pelanggaran UU ITE,” lanjutnya.