Turun dari 35 Persen Jadi 10 Persen Pajak Jasa Kesenian dan Hiburan

Ekonomi1157 views

Inionline.id – Pemerintah menurunkan tarif pajak jasa kesenian dan hiburan tertentu dari maksimal 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

Ketentuan mengenai pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Lydia Kurniawati mengatakan tidak semua jasa kesenian hiburan pajaknya di atas 40 persen.

Jasa seperti bioskop, pagelaran musik, sirkus, pacuan kuda, wahana air atau kolam renang, peragaan busana dan lainnya justru turun dari 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

“Ada penurunan tarif yang ditetapkan UU yang semula jasa kesenian dan hiburan umum itu sampai dengan 35 persen dengan UU ini menjadi sampai dengan 10 persen,” pungkasnya.

Dalam Pasal 55 UU HKPD dikatakan jasa kesenian dan hiburan meliputi tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; dan pameran.

Kemudian pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap; pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran.

Selanjutnya, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang. Lalu, panti pijat dan pijat refleksi; dan diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.

Dalam Pasal 58 disebut tarif PBJT ditetapkan paling tinggi sebesar 10 persen.

Sedangkan dalam aturan sebelumnya, Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD) Nomor 28 Tahun 2009, hiburan yang dimaksud adalah tontonan film; pagelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana; dan kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya.

Lalu, pameran; diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; sirkus, akrobat, dan sulap; dan permainan bilyar, golf, dan boling.

Selanjutnya pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitness center); dan pertandingan olahraga.

Pasal 45 menyebut tarif pajak untuk hiburan tersebut ditetapkan paling tinggi sebesar 35 persen.

Namun, dalam UU No 1 Tahun 2022, khusus untuk jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan pajak 40 hingga 75 persen.

Sementara dalam UU No 28 Tahun 2009, khusus untuk hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotek, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/spa, tarif pajak hiburan dapat ditetapkan paling tinggi sebesar 75 persen.

Dalam beleid ini, tidak ada batas bawah pajak hiburan yang diatur.