PERKEMBANGAN PEMENUHAN LOGISTIK PEMILU TAHUN 2024

Berita557 views

Inionline.id – I. Logistik Tahap I dan Tahap II

Perkembangan pemenuhan logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap I yang terdiri dari Kotak Suara, Tinta, Bilik Pemungutan Suara, Segel, dan Segel Plastik (Kabel Ties) telah diproduksi, dikirimkan, dan diterima sebesar 100% pada rentang waktu tanggal 25 September 2023 sampai dengan tanggal 7 Desember 2023 dalam keadaan baik di tempat penyimpanan/gudang KPU/KIP Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Hal ini telah disampaikan oleh KPU melalui siaran pers pada hari Jumat, tanggal 5 Januari 2024.

Perkembangan pemenuhan logistik Pemilu Tahun 2024 Tahap II sampai dengan tanggal 9 Januari 2024 pukul 23.00 WIB terdiri dari:

1. Surat Suara

a. Presiden dan Wakil Presiden,
1) Produksi sebesar 100%
2) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 94,48%
3) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 75,62%

b. DPR
1) Produksi sebesar 94,53%
2) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 86,68%
3) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 69,94%

c. DPD
1) Produksi sebesar 100%
2) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 94,29%
3) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 72,61%

d. DPRD Provinsi,
1) Produksi sebesar 76,97%
2) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 73,85%
3) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 59,44%

e. DPRD Kabupaten/Kota
1) Produksi sebesar 93,49%
2) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 87,98%
3) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 69,89%

2. Sampul Kertas

a. Kubus
1) Produksi sebesar 85,51%
2) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 36,08%
3) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 10,17%

b. Biasa
1) Produksi sebesar 99,02%
2) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 50,06%
3) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 19,06%

3. a. Formulir C Hasil Plano

1) Presiden dan Wakil Presiden
a) Produksi sebesar 100%
b) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 68,96%
c) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 40,28%

2) DPR
a) Produksi sebesar 98,99%
b) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 67,43%
c) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 36,34%

3) DPD
a) Produksi sebesar 100%
b) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 74,21%
c) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 39,84%

4) DPRD Provinsi
a) Produksi sebesar 99,11%
b) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 70,03%
c) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 36,28%

5) DPRD Kabupaten/Kota
a) Produksi sebesar 97,96%
b) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 70,04%
c) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 38,59%

b. Formulir C Hasil Salinan (A4)

1) Presiden dan Wakil Presiden
a) Produksi sebesar 95,28%
b) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 46,33%
c) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 17,73%

2) DPR
a) Produksi sebesar 91,58%
b) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 43,08%
c) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 16,00%

3) DPD
a) Produksi sebesar 92,86%
b) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 44,29%
c) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 16,70%

4) DPRD Provinsi
a) Produksi sebesar 95,39%
b) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 46,70%
c) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 17,15%

5) DPRD Kabupaten/Kota
a) Produksi sebesar 93,41%
b) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 50,57%
c) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 18,47%

4. Alat Bantu Tuna Netra

a. Presiden dan Wakil Presiden
1) Produksi sebesar 91,11%
2) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 98,45%
3) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 54,83%

b. DPD
1) Produksi sebesar 100%
2) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 97,80%
3) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 50,25%

5. Daftar Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden
a. Produksi sebesar 98,45%
b. Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 98,32%
c. Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 74,42%
6. Daftar Calon Tetap

a. DPR
1) Produksi sebesar 100%
2) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 100%
3) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 73,96%

b. DPD
1) Produksi sebesar 100%
2) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 100%
3) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 74,14%

c. DPRD Provinsi
1) Produksi sebesar 100%
2) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 100%
3) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 74,03%

d. DPRD Kabupaten/Kota
1) Produksi sebesar 100%
2) Pengiriman ke tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 100%
3) Penerimaan di tempat penyimpanan/gudang KPU Kab/Kota sebesar 71,96%

Saat ini di seluruh KPU Kabupaten/Kota sedang melakukukan proses sortir lipat surat suara, perakitan kotak suara, pengesetan logistik Pemilu, pengecekan dan pengemasan logistik Pemilu Tahun 2024.

II. Logistik Luar Negeri

Pemenuhan Surat Suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Surat Suara Pemilu DPR RI Dapil DKI Jakarta II ke luar negeri telah didistribusikan ke-128 perwakilan di 95 negara sebesar 100% yang dilaksanakan dari tanggal 2-25 Desember 2023. Pemenuhan perlengkapan pemungutan suara dan dukungan perlengkapan lainnya telah didistribusikan sebesar 92,36% sampai dengan tanggal 9 Januari 2024 pukul 23.00 WIB.

III. Hasil Pengawasan Bawaslu

Bahwa sesuai dengan siaran pers Bawaslu RI pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024 yang mencatat hasil pengawasan logistik Pemilu tahun 2024 antara lain sebagai berikut:

1. Kotak suara rusak di 177 Kabupaten/Kota.
2. Bilik suara rusak di 61 Kabupaten/Kota.
3. Tinta rusak di 124 Kabupaten/Kota.
4. Segel rusak di 30 Kabupaten/Kota.
5. Kesalahan tempat tujuan distribusi logistik tahap I di 10 Kabupaten/Kota.
6. Surat suara rusak di 127 Kabupaten/Kota dan 39 PPLN.
7. Surat suara tidak sesuai jumlah di 61 Kabupaten/Kota dan di 29 PPLN.

Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tersebut, KPU berpendapat hal-hal sebagai berikut:

1. Data Kabupaten/Kota dan PPLN yang disajikan oleh Bawaslu tidak detail, sehingga tidak dapat dilakukan konfirmasi.

2. Logistik tahap I yang dianggap rusak dan salah kirim oleh Bawaslu tidak sesuai dengan perkembangan fakta termutakhir. Bahwa semua kekurangan dan kerusakan logistik tahap I telah dipenuhi sampai dengan tanggal 7 Desember 2023.

3. Pengawasan yang dilakukan Bawaslu belum optimal untuk memastikan bahwa logistik Pemilu tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat sasaran.

4. KPU meminta Bawaslu segera menyampaikan data detail hasil pengawasan sebagaimana siaran pers Bawaslu tanggal 8 Januari 2024 disertai data dukung yang cukup. Demikian siaran pers ini disampaikan. Terima kasih.