PENYAMPAIAN LAPORAN AWAL DANA KAMPANYE (LADK) PARTAI POLITIK PESERTA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024 TINGKAT PUSAT

Berita1657 views

Inionline.id – Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum. Dalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

LADK Partai Politik Peserta Pemilu Umum Tahun 2024 adalah pelaporan
yang memuat informasi:
1. RKDK;
2. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan;
3. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan;
4. catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK;
5. nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan
6. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan. LADK Partai Politik Peserta

Pemilu Tahun 2024 terdiri atas:

1. Formulir 1 Laporan Awal Dana Kampanye
2. Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye
3. Formulir 3 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
4. Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye
5. Formulir 5 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye
sebelum periode pembukuan laporan awal dana kampanye
6. Formulir 6 Laporan Awal Dana Kampanye Calon Anggota Legislatif
7. Formulir 7 Surat pernyataan tanggung jawab atas laporan awal dana kampanye untuk LADK Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LADK Partai Politik Peserta Pemilu 2024.

Penyampaian LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Calon Anggota Legislatif wajib disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat yaitu tanggal 7 Januari 2024. Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

A. Rincian Waktu Penyampaian LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Pusat

Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Pusat, telah menyampaikan LADK kepada KPU RI melalui Sikadeka, dengan rincian sebagai berikut:

Setelah menerima LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK. Apabila hasil pencermatan terdapat dokumen yang dinyatakan tidak lengkap dan cakupan informasinya tidak sesuai maka LADK Partai Politik Peserta Pemilu akan dikembalikan untuk dilakukan perbaikan selama 5 (lima) Hari sejak menerima tanda pengembalian dan berita acara hasil pencermatan dari KPU RI, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

B. Rincian Total Penerimaan dan Pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Pusat

Selanjutnya, Rincian Total Penerimaan dan Pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Pusat yang disampaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka, sebagai berikut:

C. Rincian Waktu Penyampaian LADK Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Pusat

Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Pusat, telah menyampaikan LADK Perbaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka, dengan rincian sebagai berikut:

Setelah menerima LADK Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, KPU melakukan pencermatan atas kelengkapan dokumen dan cakupan informasi LADK Perbaikan tersebut. Membuat tanda terima dan berita acara hasil pencermatan LADK perbaikan.

D. Rincian Total Penerimaan dan Pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 Tingkat Pusat yang termuat dalam LADK Perbaikan

Selanjutnya, Rincian Total Penerimaan dan Pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Pusat yang disampaikan kepada KPU RI melalui Sikadeka, sebagai berikut:

Demikian disampaikan rilis Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye dan Laporan Awal Dana Kampanye Perbaikan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Pusat. Sebagai Informasi, masyarakat juga dapat mengakses Laporan Dana Kampanye Peserta Tahun 2024 secara berkala (daily report) selama masa kampanye yaitu sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 melalui website https://infopemilu.kpu.go.id/. HUMAS KPU