Dilimpahkan ke Jaksa, Berkas Kasus Agen Penyelundup Rohingya ke Aceh

Inionline.id – Berkas kasus tersangka penyelundup 137 pengungsi Rohingya ke Aceh Besar bernama Mohammed Amin dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Aceh.

Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan berkas perkara ini akan diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 14 hari ke depan.

“Benar, sudah dilimpahkan penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar,” ujarnya, Selasa (16/1).

Sementara untuk dua tersangka penyelundup Rohingya lainnya yang berinisial MAH dan HB yang ikut membantu Amin dalam kasus itu berkasnya segera dilimpahkan ke Jaksa dalam pekan ini.

“Dua tersangka lain (MAH dan HB) berkasnya masih dilengkapi, diupayakan dalam minggu ini juga akan dilimpahkan ke jaksa,” ucapnya.

Diketahui, tiga tersangka–Mohammed Amin, MAH, dan HB–memiliki peran untuk bisa menyelundupkan pengungsi Rohingya ke Aceh Besar yang mendarat pada 10 Desember 2023 lalu di Kecamatan Mesjid Raya.

Mohammed Amin berperan sebagai orang yang mengkoordinasi para warga Rohingya yang berada di wilayah Cox’s Bazar, Bangladesh serta kapten kapal. Amin juga bekerjasama dengan agen utama yang berada di wilayah Cox’s Bazar untuk menyediakan kapal.

Dari keterangan tersangka, para etnis Rohingya yang ikut ini dibebankan uang senilai 100.000 – 120.000 Taka Bangladesh atau setara Rp 14 juta – Rp 16 juta. Uang itu di setor ke agen utama untuk keperluan pembelian kapal sekitar Rp 200 juta.

Kemudian peran MAH sebagai nakhoda kapal yang membantu Amin untuk mengarahkan kapal masuk ke wilayah Indonesia dan HB berperan sebagai teknisi kapal.