Di Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, BPOM Bantah Lalai dan Terlibat

Berita457 views

Inionline.id – Dalam kasus Gagal Ginjal Akut Progresif Atifikal (GGAPA) yang membuat ratusan anak meninggal dunia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) membantah lalai dan terlibat.

Plt Kepala BPOM Lucia Rizka Andalusia mengklaim berdasarkan pengawasan yang dilakukan, penyebab utama kasus gagal ginjal itu disebabkan para pelaku industri farmasi tidak mematuhi standar persyaratan yang telah ditetapkan.

“Kita juga mengimbau kepada seluruh industri untuk patuh terhadap ketentuan yang berlaku. Karena berdasarkan pengawasan itu ada ketidakpatuhan dari industri untuk memenuhi standar persyaratan,” ujar Lucia kepada di Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (10/1).

Lucia pun menyatakan BPOM memperketat pengawasan terhadap produk obat dan makanan. Namun, ia menyebut cakupan wilayah dan produk yang harus diawasi oleh BPOM sangat banyak.

“Kalau ada yang dengan sengaja melakukan hal tersebut (tidak patuh) itu di luar kendali kita. Kita tidak bisa mengantisipasi hal tersebut dan itu sudah diselesaikan oleh pihak yang berwenang,” ucapnya.

Lucia juga membantah adanya keterlibatan pegawai BPOM dalam kasus gagal ginjal akut yang saat ini diusut Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

“Enggak ada,” jawabnya singkat.

Menurutnya, sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan, pihak yang melakukan tindak pidana ialah mereka yang dengan sengaja memproduksi obat tidak sesuai ketentuan. Lucia berpendapat kasus ini sudah diselesaikan pemerintah.

“Tidak ada tindak pidana (BPOM) terkait hal tersebut. Tindak pidana sesuai UU kesehatan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi obat yang tidak memenuhi ketentuan,” jelas Lucia.

“Itulah yang kita kenakan tindak pidana dan sudah diselesaikan oleh pemerintah,” ucapnya.

Gagal ginjal akut yang dialami banyak anak ini disebabkan obat sirop mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Sejumlah orang tua yang anaknya jadi korban mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat.

Mereka menuntut pertanggungjawaban 11 tergugat, yang di antaranya adalah BPOM, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Keuangan.

Saat ini, Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus GGAPA yang diduga melibatkan BPOM ke tahap penyidikan. Penyidik menemukan unsur pidana dalam kasus yang membuat ratusan anak meninggal dunia itu.

“Sudah naik penyidikan, tapi belum ada penetapan tersangka,” ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Nunung Saifuddin saat dihubungi, Rabu (20/12).

Nunung menyebut kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi dari pihak BPOM hingga perusahaan produsen obat sirop penyebab gagal ginjal. Ia juga memastikan penyidik bersikap profesional dan tidak akan diintervensi oleh siapapun.