Di Hutan Lampung Perburuan Terduga Pembunuh Bocah Cianjur Berakhir

Inionline.id – Setelah sekitar enam bulan buron, terduga pembunuh anak perempuan di Cianjur, Jawa Barat, berhasil dibekuk aparat di wilayah hutan Pringsewu, Lampung.

S (46) dibekuk aparat pada Selasa (23/1) di sebuah gubuk dalam kawasan hutan di Dusun Campang, Pringsewu, Lampung. Polisi langsung memboyong pelaku itu, ke Cianjur, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kepada penyidik kepolisian, pelaku mengaku menghabisi korban dengan cara dicekik menggunakan kain batik miliknya. Setelah korban merenggang nyawa, jasadnya begitu saja ditinggalkan pelaku di semak belukar tepian pantai.

“Pelaku merupakan residivis pembunuhan terhadap anak di bawah umur korban berusia 9 (sembilan) tahun dan divonis 15 (lima belas) tahun penjara di lapas Kalianda Lampung,” kata Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, Rabu (24/1).

Tono mengatakan dari pemeriksaan pelaku mengaku kesal karena korban melawan saat hendak disetubuhi, sehingga dibunuhnya.

Kasus ini bermula ketika warga menemukan jasad anak perempuan dengan kondisi mengenaskan di semak-semak pohon pandan tepi pantai, Kampung Cikakap, Desa Tanjungsari, Agrabinta, Cianjur pada 27 Juli 2023.

Jasad itu saat ditemukan dalam kondisi tersisa tengkorak, tangan, dan satu kaki. Kemudian diketahui, jasad itu adalah NS–anak perempuan di bawah umur.

Pihak keluarga tidak mengetahui apa yang menimpa bocah malang tersebut. Sebelumnya, bocah itu dikabarkan hilang oleh pihak keluarga. Dari penyelidikan, polisi berkesimpulan bocah itu mati akibat dugaan tindak pidana pembunuhan.

Dari awal penemuan jasad hingga berbulan-bulan kemudian, polisi terus lakukan pendalaman terhadap kasus itu. Dari saksi-saksi, polisi mendapat keterangan sebelum korban dilaporkan hilang, dia sempat pria yang rumahnya dekat.

Polisi pun, sempat mencari keberadaan pria yang dimaksud, namun keberadaan tidak dapat ditemui polisi.

Alhasil, pada Januari di tahun 2024, tepatnya hampir enam bulan semenjak korban ditemukan, polisi berhasil mendapati titik terang. Pria tersebut adalah S, yang lalu diburu keberadaannya hingga terlacak di kawasan hutan di Pulau Sumatra.

Tepatnya, pada Selasa (23/1), kemarin, polisi berhasil melakukan penangkapan di sebuah gubug yang ada di kawasan hutan di Dusun Campang, Pringsewu, Lampung.

Dari pemeriksaan mendalam terhadap pelaku, polisi mendapat keterangan bahwa terduga pembunuh sebelumnya ingin berhubungan seksual dengan korban. Lalu, diajaknya berjalan kaki sambil menyisir pantai.

Di tengah perjalanan itu, pelaku menunjukkan video porno kepada korban dan hendak menyetubuhinya. Korban melawan, sehingga membuat kesal pelaku dan menghabisinya.

Kepada pelaku, polisi persangkakan Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 bui.