DEBAT III, DEBAT CALON PRESIDEN PEMILU 2024

Berita857 views

Inionline.id – Sesuai ketentuan Pasal 275 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU memfasilitasi salah satu pelaksanaan metode kampanye, yaitu debat Pasangan Calon yang dapat didanai oleh APBN.

Selama masa kampanye, debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden yang difasilitasi oleh KPU dilangsungkan sebanyak 5 (lima) kali; 3 (tiga) kali untuk Calon Presiden dan 2 (dua) kali untuk Calon Wakil Presiden, sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Seluruh debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di Jakarta.

Dalam rangka penyelenggaraan debat Pasangan Calon, KPU telah melakukan serangkaian persiapan agar pelaksanaan debat dapat berjalan dengan lancar, antara lain: Focus Group Discussion (FGD) Perumusan Tema dan Isu Strategis Pelaksanaan Debat Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024; rapat-rapat koordinasi bersama Tim Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden; rapat rapat koordinasi dengan media massa penyelenggara debat; dan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait.

I. JADWAL DAN TEMA DEBAT:

Sebagai Informasi Debat II, yakni debat Calon Wakil Presiden telah dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC), Jumat (22/12/2023). KPU telah melakukan evaluasi bersama Tim Paslon, TV penyelenggara, dan menerima masukan masyarakat agar penyelenggaraan debat selanjutnya berjalan lebih baik lagi.

Debat III, yakni debat untuk Calon Presiden akan diselenggarakan di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (7/1/2024) pukul 19.00 WIB. Untuk pelaksanaan Debat III, KPU telah menetapkan 11 nama Panelis yang bertugas merumuskan pertanyaan-pertanyaan debat, antara lain:

1. Prof. Angel Damayanti, Ph.D (Guru Besar Bidang Keamanan Internasional, Fisipol Universitas Kristen Indonesia);

2. Curie Maharani Savitri, Ph.D (Dosen Hubungan Internasional, Ahli Kajian Industri Pertahanan dan Alih Teknologi, Universitas Bina Nusantara);

3. Prof. Evi Fitriani, Ph.D, (Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional, Universitas Indonesia);

4. Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D (Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia dan Rektor Universitas Jenderal Ahmad Yani);

5. I Made Andi Arsana, S.T., M.E., Ph.D (Ahli Aspek Geospasial Hukum Laut, Universitas Gadjah Mada);

6. Dr. Ian Montratama (Dosen Program Studi Hubungan Internasional, Ahli Keamanan dan Pertahanan, Universitas Pertamina);

7. Irine Hiraswari Gayatri, Ph.D (Peneliti Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional);

8. Dr. Kusnanto Anggoro (Pakar Keamanan Universitas Pertahanan);

9. Laksamana TNI (Purn) Prof. Dr. Marsetio (KSAL 2012-2014 dan Ketua Dewan Guru Besar Universitas Pertahanan);

10. Philips J. Vermonte, Ph.D (Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Internasional Indonesia dan Senior Fellow CSIS); dan

11. Prof. Dr. R. Widya Setiabudi Sumadinata, S.I.P,. S.Si., M.T., M.Si.(Han) (Guru
Besar Bidang Keamanan Global, Universitas Padjadjaran).

Selain Panelis, KPU juga telah menetapkan Moderator Debat III, yakni Ariyo Ardi, Jurnalis Global TV dan Anisha Dasuki, jurnalis iNews TV.

Dalam rangka penyelenggaraan Debat III Pemilu 2024, KPU menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Pelaksanaan Debat Pertama Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Pemilu Tahun 2024, di Jakarta, Jumat (5/1/2024). Pada acara tersebut, setiap Panelis dan Moderator menjalani proses karantina dan menandatangani Pakta Integritas dalam rangka menegakkan komitmen, netralitas, dan integritas pelaksanaan debat.

II. FORMAT DEBAT III

Debat III akan berlangsung dengan durasi waktu 150 menit, yaitu 120 menit untuk Debat Calon Presiden dan 30 menit untuk jeda iklan. Pelaksanaan Debat III terbagi dalam 6 segmen, sebagai berikut: