Aturan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon Ditertibkan Presiden Jokowi

Ekonomi2857 views

Inionline.id – Aturan tentang penangkapan dan penyimpanan karbon (carbon capture storage/ CCS) diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan itu ia tuangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon yang ditetapkan di Jakarta 30 Januari 2024.

Pertimbangan beleid itu menyatakan bahwa dalam rangka memenuhi target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan menuju net zero emission 2060 atau lebih cepat, teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon memiliki peranan penting dalam mereduksi emisi karbon pada kegiatan penghasil emisi.

Beleid itu juga menyatakan Indonesia memiliki potensi besar sebagai wilayah penyimpanan karbon dan berpotensi menjadi lokasi penangkapan di tingkat nasional dan regional.

“Sehingga meningkatkan daya tarik investasi dan menciptakan nilai ekonomi dari proses bisnis penangkapan, pengangkutan, dan penyimpanan karbon,” demikian bunyi pertimbangan beleid tersebut dikutip Rabu (31/1).

Beleid itu juga mengatur mengenai keekonomian atau skema bisnis dari CCS. Dalam Pasal 42, pemerintah menetapkan penyelenggaraan CCS yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama dapat dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan (storage fee) dan/atau bentuk lainnya.

Lalu, penyelenggaraan CCS yang dilaksanakan berdasarkan Izin Operasi Penyimpanan dimonetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan.

Pendapatan yang diperoleh kontraktor dari hasil monetisasi dalam bentuk imbal jasa penyimpanan dan/atau bentuk lainnya diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Adapun imbal jasa penyimpanan yang diperoleh pemegang lzin Operasi Penyimpanan dikenakan kewajiban penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa royalti yang wajib dibayarkan kepada pemerintah.

Besaran kewajiban royalti kepada pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara, pemegang lzin Operasi Penyimpanan dikenai kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran imbal jasa penyimpanan diatur dalam Peraturan Menteri.

Lebih lanjut, pemerintah juga bakal memberikan insentif bagi kontraktor yang menyelenggarakan CCS.

“Kontraktor dapat diberikan insentif perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlakuan perpajakan pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi serta insentif non perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 43 beleid tersebut.

Selain itu, dalam mendukung terlaksananya penyelenggaraan CCS, pemegang izin Eksplorasi, pemegang lnn Transportasi Karbon, dan/atau pemegang lzin Operasi Penyimpanan, dapat diberikan insentif perpajakan dan non perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

CCS belakangan memang ramai diperbincangkan karena ditanyakan oleh cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka kepada cawapres nomor urut 3 Mahfud MD dalam debat beberapa waktu lalu.

Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Jodi Mahardi mengungkap penerapan teknologi CCS sebagai pendorong perekonomian Indonesia.

Melalui keterangan pers yang diterima 23 Desember 2023, Kemenkomarves mewakili pemerintah Republik Indonesia mengungkap kebanggaan dalam penerapan teknologi tersebut.

“Dengan komitmen kuat untuk pembangunan berkelanjutan, Pemerintah Indonesia dengan bangga mengumumkan kemajuan strategis dalam penerapan teknologi CCS,” ungkap Jodi dalam keterangan resminya.

Ia menambahkan, Indonesia memiliki potensi penyimpanan CO2 hingga 400-600 gigaton melalui penyimpanan depleted reservoir dan saline aquifer. Hal itu membuat “Indonesia berdiri di garis depan industri hijau,” klaim Jodi.

Selain itu, Jodi mengatakan bahwa pemerintah Indonesia berambisi untuk mengembangkan teknologi CCS dan membentuk titik singgah CCS di kawasan. Hal itu selaras dengan inisiatif Indonesia untuk mencapai Net Zero Emission pada 2060.

“Inisiatif ini tidak hanya akan menampung CO2 domestik tetapi juga menggali kerjasama internasional,” ungkap Jodi menjanjikan potensi penerapan teknologi CCS di Indonesia.

“Ini menandakan era baru bagi Indonesia, dimana CCS diakui sebagai ‘license to invest’ untuk industri rendah karbon seperti blue ammonia, blue hydrogen, dan advanced petrochemical,” sambungnya.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) menyebut CCS sebagai solusi palsu untuk mencegah pemanasan global dan krisi iklim di Indonesia.

Manajer Kampanye Tambang dan Energi WALHI, Fanny Tri Jambore melihat bahwa penerapan teknologi tersebut hanya memperkeruh dampak buruk dari penggunaan bahan bakar fosil sebagai penunjang pemanasan global.

“CCS/CCUS tidak lebih adalah solusi palsu dari upaya mencegah pemanasan global dan krisis iklim,” kata Fanny Tri saat dihubungi oleh beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, Fanny Tri memaparkan proyeksi kegagalan dari proyek CCS atau CCUS yang dihimpun oleh hasil riset Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA).

Menurut Fanny Tri, hasil riset IEEFA menunjukkan bahwa dari 13 proyek CCS/CCUS berskala besar di seluruh dunia hanya menghasilkan total 39 juta ton CO2 per tahun.

“Angka ini hanya sekitar 1/10.000 dari total 36 miliar ton emisi yang dibuang ke atmosfer pada tahun 2021,” jelas Fanny Tri merangkum temuan IEEFA tersebut.

“IIEFA menunjukkan CCS/CCUS adalah teknologi yang sepanjang sejarahnya gagal mencapai tujuannya, atau gagal memenuhi ekspektasi,” ujarnya.

Walhi pun menegaskan bahwa proyek CCS/CCUS sejatinya tidak lagi layak untuk diterapkan, termasuk di Indonesia. Ia pun menyoroti sikap pemerintah Indonesia yang disebutnya bakal tetap menjalankan 16 proyek berbasis CCS/CCUS di bawah mandat Kementerian ESDM.

“Oleh karena itu, tidak boleh ada lagi proyek-proyek hulu migas baru yang akan beroperasi dalam jangka waktu lama, begitu pula dengan pertambangan batu bara baru, perluasan tambang, atau pembangkit listrik tenaga batu bara baru,” katanya.