Usut Kasus TPPO Pengungsi Rohingya di Aceh, Bareskrim Kirimkan Tim

Inionline.id – Bareskrim Polri telah mengirimkan tim untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan para pengungsi Rohingya di Aceh.

“Bareskrim turun tangan, anggota masih di sana (Aceh). Bareskrim turunkan tim penuh ke sana,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangan tertulis, Jumat (22/12).

Djuhandhani mengaku masih mendalami praktik TPPO yang diduga melibatkan Rohingya tersebut. Meski begitu, dari hasil penyelidikan sementara, warga Rohingya yang tiba di Aceh diduga menjadi korban penyelundupan orang atau people smuggling.

“Sekarang yang kita dapatkan masih pada tahapan people smugling, lalu untuk tindak pidana perdagangan orang masih diperdalam,” jelasnya.

Presiden Jokowi sebelumnya mengungkapkan, ada dugaan kuat keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait kedatangan pengungsi Rohingya.

“Terdapat dugaan kuat ada keterlibatan jaringan tindak pidana perdagangan orang dalam arus pengungsian ini,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (8/12).

Jokowi menegaskan, Indonesia akan menindak tegas pelaku TPPO di balik kedatangan pengungsi Rohingya.

“Dan bantuan kemanusiaan sementara kepada pengungsi akan diberikan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat lokal,” ungkapnya.

“Pemerintah Indonesia akan terus berkoordinasi dengan organisasi internasional untuk menangani masalah ini,” ujarnya.