Soal Perda Desa Wisata Jawa Barat, Begini Kata Dewan Jabar Supono

Antar Daerah857 views

Bogor, Inionline.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor H. Supono menggelar sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2022 tentang desa wisata di Villa Attarina, Desa Gunung Picung, Kecamtan Pamijahan, Kamis (21/12/2023).

Menurutnya ada 3 point penting bagi masyarakat atau desa yang tertarik menjadikan wilayahnya berstatus desa wisata.

Potensi yang pertama menurut politisi PAN ini adalah sumber daya alam, seperti view alam yang menjual, sehingga walaupun desa itu masih kategori embrio atau desa maju, ketika mempunya potensi alam maka bisa diusulkan.

Point kedua menurut H. Supono adalah unsur budaya, termasuk kesungguhan desa yang disitu ada karya-karya seni bisa berupa batik, wayang dan lainnya, itu yang kemudian para wisatawan atau pelancong mancanegara maupun domestik itu dikenal.

“Lalu point ketiga adalah kemampuan ekonom kreatif desa tersebut, ada tahapannya untuk menjadi desa wisata, ada pemetaannya kemudian ada standarisasi, kemudian ada Dinas terkait yang mengkaji kira-kira bisa atau tidak, ketika itu destinitif keluar SK dari Dinas Pariwisata maka itu sudah bisa mendiri pengelolaannnya,” tandas H. Supono yang kembali maju ke DPRD Jabar pada Pemilu 2024 mendatang.