Seluruh Negara Didesak WHO Melarang Vape dengan Perasa

Kesehatan1157 views

Inionline.id – Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mendesak seluruh negara untuk mulai melarang semua vape beraroma atau perasa, dan diperlakukan serupa dengan rokok.

WHO menyatakan “langkah-langkah mendesak” diperlukan untuk mengendalikan pemakaian rokok elektrik atau vape.

Pasalnya, beberapa peneliti, aktivis, dan pemerintah melihat vape sebagai alat utama dalam mengurangi kematian dan penyakit yang disebabkan oleh rokok konvensional.

Namun, WHO menegaskan hanya ada sedikit bukti yang menunjukkan bahwa vaping membantu perokok berhenti dan vape dapat mendorong kecanduan nikotin pada non-perokok, terutama anak-anak dan remaja.

“Anak-anak direkrut dan dijebak pada usia dini untuk menggunakan rokok elektrik dan mungkin kecanduan nikotin,” kata Direktur Jenderal WHO, Tedros Adhanom Ghebreyesus melansir Reuters, Kamis (14/12).

Ia pun mendesak negara-negara di dunia untuk menerapkan tindakan tegas terkait penggunaan vape.

WHO menyerukan perubahan, termasuk larangan semua bahan penyedap rasa seperti mentol, dan penerapan langkah-langkah pengendalian tembakau pada vape. Itu termasuk pajak yang tinggi dan larangan penggunaan di tempat umum.

“Lebih banyak anak usia 13-15 tahun yang menggunakan vape dibandingkan orang dewasa di seluruh dunia, dibantu dengan pemasaran yang sangat agresif.”

WHO dan beberapa organisasi anti-tembakau lainnya mendorong peraturan yang lebih ketat terhadap produk nikotin baru, dengan menargetkan alternatif yang menjadi landasan beberapa perusahaan rokok raksasa seperti Philip Morris International (PM.N) dan British American Tobacco (BATS.L).

WHO mengatakan, vape menghasilkan beberapa zat yang diketahui menyebabkan kanker, menimbulkan risiko terhadap kesehatan jantung dan paru-paru, serta dapat mempengaruhi perkembangan otak pada generasi muda.