Presiden Jokowi Ingin Gubernur Daerah Khusus Jakarta Tetap Dipilih oleh Warga

Antar Daerah957 views

Inionline.id – Presiden Joko Widodo ingin gubernur Jakarta berikutnya, jika sudah tak lagi menjadi ibu kota negara, dipilih langsung oleh masyarakat melalui pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kalau saya, kalau tanya saya, ya gubernur dipilih langsung,” kata Jokowi di Stasiun Pompa Ancol Sentiong, Jakarta, Senin (11/12).

Dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), ada pasal yang menyebut gubernur bakal ditunjuk presiden dan berkoordinasi dengan DPRD.

Mengenai hal itu, Jokowi mengatakan RUU DKJ adalah inisiatif DPR. Pemerintah dalam posisi menunggu surat dan salinan resmi dari DPR sebelum menentukan sikap.

Nantinya, pemerintah akan menerbitkan surat presiden dan menunjuk menteri yang akan ikut pembahasan. Pemerintah juga akan mengirim daftar inventaris masalah (DIM) tentang RUU DKJ yang diusulkan DPR.

“Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses di DPR,” ujarnya.

Dinamika sejauh ini, ada delapan fraksi partai politik di DPR yang setuju RUU DKJ dibahas lebih lanjut.

RUU DKJ dirumuskan lantaran ibu kota negara Indonesia akan dipindah ke Kalimantan. DPR lantas merumuskan rancangan undang-undang yang mengatur Jakarta sebagai wilayah administratif jika sudah tak lagi menjadi ibu kota negara.

Namun, RUU DKJ menjadi sorotan publik karena beberapa pasal. Salah satunya aturan kepala daerah Jakarta tak lagi dipilih oleh rakyat. RUU DKJ menyebut gubernur DKJ dipilih dan diberhentikan oleh presiden.

Meski demikian, mayoritas fraksi yang setuju RUU DKJ dibahas lebih lanjut tidak sepakat jika gubernur ditunjuk presiden. Nantinya bakal dibahas lebih lanjut mengenai pasal yang mengatur hal tersebut.