Istana Buka Suara, Advokat Somasi Jokowi soal Dinasti Politik

Inionline.id – Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara melayangkan somasi ke Presiden Joko Widodo karena dugaan dinasti politik.

Koordinator TPDI Petrus Selestinus mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat capres-cawapres adalah salah satu tanda dinasti politik Jokowi. Putusan itu memberi jalan bagi Gibran Rakabuming Raka, anak Jokowi, bisa mengikuti Pilpres 2024.

“Putusan MK Nomor 90 dimaksud sebagai puncak gunung es yang membuka tabir dinasti politik dan nepotisme dalam pemerintahan Presiden Jokowi dan berpotensi membawa malapetaka bagi bangsa Indonesia,” kata Petrus usai menyerahkan somasi ke Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Rabu (6/12).

Dalam somasi itu, para advokat mencantumkan enam tuntutan. Pertama, mengembalikan netralitas aparatur negara sesuai undang-undang.

Kedua, penghentian intimidasi aparat penegak hukum terhadap tokoh dan aktivis. Lalu penghentian nepotisme terkait dinasti politik Jokowi.

Para advokat juga menuntut pembenahan KPK sesuai cita-cita reformasi. Kelima, penghentian penyalahgunaan wewenang dalam segala bentuk. Terakhir, penghentian penyanderaan tokoh politik melalui permasalahan hukum.

TPDI dan Perekat Nusantara memberi waktu 7×24 jam kepada Jokowi. Jika somasi tidak diindahkan, mereka akan menggugat ke pengadilan.

“Dengan sangat menyesal TPDI dan Perekat Nusantara akan menggugat Presiden Jokowi dan kroni-kroninya sebagai telah melakukan ‘perbuatan melanggar hukum oleh pejabat negara atau penjabat pemerintahan’, ke pengadilan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, isu dinasti politik Jokowi kembali bergulir karena Gibran Rakabuming Raka mencalonkan diri sebagai wakil presiden di Pilpres 2024.

Tudingan itu ditanggapi santai oleh Jokowi. Dia hanya tersenyum saat ditanya mengenai dinasti politik.

“Semuanya yang memilih itu rakyat, yang menentukan itu rakyat, yang mencoblos itu rakyat, bukan itu bukan elite, bukan partai. Itulah demokrasi,” ujar Jokowi di Plataran, Jakarta, Selasa (24/10).

Sementara, menanggapi somasi tersebut, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan somasi yang dilayangkan sejumlah advokat kepada Presiden Joko Widodo merupakan salah satu bentuk kebebasan berpendapat di negara demokrasi.

“Negara kita adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum. Setiap warga negara termasuk advokat memiliki kebebasan untuk menyampaikan gagasan, pendapat, aspirasi dan bahkan kritik kepada penyelenggara negara,” kata Ari dalam pesan singkatnya, Kamis (7/12).

Ari Dwipayana mengatakan tidak ada respon khusus atas somasi tersebut.

Menurut dia, dengan atau tanpa somasi tersebut, Presiden tetap berkomitmen mewujudkan demokrasi berkualitas, menjaga netralitas aparatur negara serta menegakkan supremasi hukum.