Dukung Potensi Lokal Kabupaten Bogor, Dewan Supono Sosialisasikan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif Jawa Barat

Antar Daerah857 views

Bogor, Inionline.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Bogor H. Supono melaksanakan sosialisasi penyebarluasan Peraturan daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif Jawa Barat, Selasa (05/12/2023).

Berlokasi di Saung Apung Mamah Dedeh, Gang GavesPasir, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, nampak puluhan masyarakat memadati lokasi acara.

Hal menarik terjadi saat memasuki sesi tanya jawab. Deni Taufiq warga Tanjungsari mengungkapkan bahwa dia bersama komunitasnya kerap berhadapan dengan masalah distribusi produk dan modal.

“Karena keadaan kami sekarang seperti ini, banyak rekan-rekan saya yang diberhentikan jatuh, hingga rumah tangga berantakan,” ujarnya.

“Jadi saya mohon kalau memang bapak-bapak disini ingin merealisasikan, tolong sampai juga kepada kami karena sampai ini kami belum pernah merasakan bantuan,” lanjut Deni.

Merespon hal tersebut, H. Supono mengatakan bahwa Perda yang disosialisasikannya ini bisa menjadi salah satu solusi bagi masalah para pedagang khususnya di Kabupaten Bogor.

“Pedagang juga harus kreatif, misal berdagang makanan kecil, maka disitulah pentingnya kita mempersiapkan outlet yang nyaman dan bersih agar produk kita memiliki nilai tambah,” tukasnya.

Konsep menjadikan produk masyarakat agar memiliki nilai tambah menurut H. Supono oleh Pemerintah disebut hilirisasi.

“Karena itulah sebenarnya sederhana meningkatkan ekonomi masyarakat, yang penting adalah Peraturan daerah seperti ini dibuat, tapi mau atau tidak melaksanakannya itu harus mulainya dari hati dan pikirannya Pemerintah,” katanya.

Pria yang maju kembali ke DPRD Jabar bersama Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pemilu 2024 mendatang ini berharap dengan adanya Perda ini setiap produk lokal pelaku ekonomi kreatif di Jawa Barat dan Kabupaten Bogor memiliki nilai ekonomi yang lebih dan terus meningkat.