Terus Matangkan Perda Jasa Konstruksi Jawa Barat, Begini kata Dewan Asep Arwin Kotsara Usai Rapat Dengan Kementrian PUPR RI

Antar Daerah157 views

Jakarta, Inionline.id – Peluncuran resmi Peraturan daerah (Perda) tentang jasa konstruksi di Jabar, cukup ditunggu oleh banyak pihak. Yakni, ditunggu oleh penyedia jasa kontruksi itu sendiri maupun Pemerintah Daerah termasuk kabupaten-kota .

Untuk terus menyempurnakan Perda tersebut anggota Panitia khusus (Pansus) VI Asep Arwin Kotsara bersama rombongan datang langsung dan menggelar rapat bersama Kementrian PUPR RI bidang jasa konstruksi, Senin (06/11/2023).

Menurut Asep Arwin, Perda tersebut ditunggu, berkaitan dengan luasnya wilayah dan jumlah penduduk Jabar.

Selain itu, Asep Arwin mengatakan, ditambah dengan letak geografis Jabar yang berhimpitan dengan Ibu Kota Negara, yakni Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. “Kehadiran Perda seperti itu menjadi sebuah tuntutan yang sangat logis dan realistis,” ujarnya.

Kemudian, kehadiran Perda jasa konstruksi tentu saja sangat diperlukan mengingat pasti banyak jasa konstruksi yang dibutuhkan di wilayah Jabar. Sesuai dengan namanya, Perda Jasa Konstruksi menjadi payung hukum untuk kelancaran pelaksanaan jasa konstruksi.

“Seiring berjalannya waktu, terbit aturan perundang-undangan baru. Tentu saja dibutuhkan penyesuaian di sana-sini,” katanya.

Fokus utama perda tersebut, kata Asep Arwin, adalah pada Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi. Tujuannya, yang pertama, menjamin tata kelola penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi dan penyelenggaraan sistem informasi jasa konstruksi yang baik.

Kedua, lanjut Asep Arwin, mewujudkan peningkatan pembinaan masyarakat jasa konstruksi. Ketiga, mewujudkan pemenuhan persyaratan dan tertib usaha jasa konstruksi, tertib penyelenggaraan jasa konstruksi, dan tertib pemanfaatan produk jasa konstruksi. Keempat, mewujudkan ketertiban penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang menjamin kesetaraan kedudukan antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa dalam menjalankan hak dan kewajiban, serta meningkatkan kepatuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan lainnya.

“Itu baru sebagian kecil cuplikan dari rancangan perda (ranperda) Jasa Konstruksi. Memang, Perda Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Jasa Konstruksi perlu direvisi. Hal ini berkaitan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi,” paparnya.

Namun, kata dia, karena perubahan yang ada lebih dari 60 persen, konsekwensinya dibutuhkan Perda baru. Adapun Ranperda hasil penyesuaian dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang ada terdiri dari XII Bab dan 61 Pasal.

“Judulnya pun disesuaikan menjadi Pembinaan dan Pengawasan Jasa Konstruksi,” katanya.

Dalam perjalanan, ternyata terbit lagi peraturan baru yang mau tidak mau harus diikuti. Itulah Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota.

“Jadi, hasil penyesuaian itu pun perlu disesuaikan kembali,” pungkas Asep Arwin.