SYL Klaim Ungkap Fakta Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Setelah Diperiksa 8 Jam

Inionline.id – dalam kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) rampung menjalani pemeriksaan penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

SYL diketahui tiba di Gedung Bareskrim Polri pada Rabu (29/11) untuk dimintai keterangan sekitar pukul 13.15 WIB. Ia kemudian menjalani proses pemeriksaan selama kurang lebih 8 jam dan selesai pukul 21.30 WIB.

Usai diperiksa, SYL mengaku telah membeberkan seluruh fakta-fakta yang ia alami dan ketahui terkait kasus dugaan pemerasan Firli Bahuri.

“Pemeriksaan ini adalah lanjutan dari pemeriksaan yang sebelumnya. Apa yang saya alami, apa yang saya tahu saya sudah sampaikan ke penyidik,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Rabu (29/11).

Kendati demikian, dirinya tidak menjelaskan lebih jauh ihwal apa saja materi yang didalami penyidik pada pemeriksaan kali ini. Hanya saja, SYL mengaku siap bertanggung jawab atas seluruh perbuatan yang telah dilakukan sebelumnya.

“Tentu saja secara teknis saya tidak bisa sampaikan. Saya merasa bahwa apa yang saya lakukan tentu saja jadi tanggung jawab saya secara yuridis sebagai warga negara,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan total ada 12 pertanyaan yang dikonfirmasi penyidik kepada SYL di kasus pemerasan tersebut.

“Ada 12 pertanyaan. Pemeriksaan dari jam 14.00-21.00 WIB,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Diketahui Polda Metro Jaya resmi menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, pada Rabu (22/11) malam.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya juga telah menerbitkan permohonan pencekalan keluar negeri terhadap Firli ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham.

Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Dalam proses penyidikan berjalan, tim penyidik telah memeriksa 91 orang saksi dan tujuh orang ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti seperti uang Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat juga telah disita.