Pemerintah Izinkan Pengecer Jual Gula Pasir Rp16 Ribu per Kg

Ekonomi1057 views

Inionline.id – Badan Pangan Nasional (Bapanas) memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp16 ribu per kilogram (kg) dan Rp17 ribu per kg khusus di Maluku, Papua, dan wilayah Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Pedalaman (3TP).

Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan NFA I Gusti Ketut Astawa mengatakan relaksasi harga gula pasir di tingkat konsumen dilakukan demi menjaga stabilitas pasokan dan harga di dalam negeri.

Pasalnya, produksi dalam negeri menurun karena fenomena El Nino. Sementara harga internasional juga melonjak sehingga mahal untuk impor.

“Sehubungan dengan adanya kenaikan harga gula di dalam negeri maupun internasional, maka telah dilakukan rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk membahas harga gula yang wajar di tingkat konsumen,” kata Ketut dalam keterangan resmi, Kamis (7/11).

“Berdasarkan hasil input tersebut, kami menghimbau kepada seluruh pelaku usaha ritel untuk dapat mengimplementasikan relaksasi harga dimaksud,” sambungnya.

Ketut menjelaskan produksi gula diprediksi turun akibat El Nino dari estimasi awal 2,6 juta ton menjadi 2,3 juta ton.

Sementara realisasi impor gula kristal mentah (GKM) baru sebesar 180 ribu ton atau 22,61 persen dan gula kristal putih (GKP) sebesar 126.941 ton atau 58,82 persen.

Realisasi impor yang masih minim, kata Ketut, disebabkan beberapa perusahaan yang memiliki kuota impor GKM belum merealisasikannya. Hal ini lantaran tingginya harga gula internasional sehingga tidak menjangkau untuk penjualan sesuai harga acuan pembelian (HAP) di tingkat konsumen.

“Jadi selain optimalisasi penyerapan dalam negeri dan percepatan importasi, diusulkan adanya fleksibilitas harga penjualan di tingkat konsumen. Ke depan pelaku usaha ritel bisa menjual gula konsumsi dengan harga 16 ribu rupiah per kilogram,” pungkas Ketut.

HAP gula diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) Nomor 17 Tahun 2023. Dalam aturan itu HAP gula konsumsi di tingkat produsen dipatok Rp12.500 per kg. Sementara HAP di konsumen Rp14.500 per kg. Khusus wilayah timur dan daerah 3TP sebesar Rp15.500 per kg.