Kepala Hudev UI Ditetapkan Kejari Jaksel Menjadi Tersangka Kasus BTS 4G

Inionline.id – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Kepala Human Development Universitas Indonesia berinisial MAK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G Kemenkominfo.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai menerima pelimpahan perkara dari Kejaksaan Agung.

“Penetapan tersangka ini setelah kami mendapatkan pelimpahan perkara BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang saat ini dalam penyidikan lanjutan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (1/11).

Syarief mengatakan penetapan tersangka didasari gelar perkara yang dilakukan pada 19 Oktober. Penyidik telah mendapati alat bukti yang cukup untuk menetapkan MAK sebagai tersangka.

Berdasarkan perannya, Syarief mengatakan MAK selaku Kepala Hudev UI selama periode November-Desember 2022 diduga memalsukan nota pembayaran dan syarat lainnya dalam pencairan anggaran pelaksanaan kajian teknis pendukung Lastmile Project dengan Bakti Kominfo.

Akibat perbuatannya itu, Syarief mengatakan terdapat kerugian keuangan negara dikarenakan Hudev UI menerima pembayaran kontrak senilai Rp1,9 miliar.

“Lembaga Hudev UI menerima sejumlah uang dengan nilai kontrak senilai Rp1.997.861.250,” tuturnya.

Atas perbuatannya, Syarief mengatakan MAK dijerat Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pemberantasan Korupsi.

Untuk mempermudah proses penyidikan, tersangka MAK langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 31 Oktober.

“Kami langsung menahan MAK selama 20 hari untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima belas orang sebagai tersangka. Enam diantaranya saat ini telah menjalani proses persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat.

Mereka yang sedang menghadapi persidangan yakni Menkominfo nonaktif Johnny G Plate, dan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Sementara sisanya dari pihak swasta yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto.

Lalu, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.